Pernah Dilakukan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Gagal Atasi Defisit

2 Agustus 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Keuangan BPJS Kesehatan kembali tekor (defisit) diperkirakan sebesar Rp 28 triliun pada 2019 ini. Untuk mengatasi masalah yang berlarut itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan iuran atau premi BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi rencana itu, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyatakan penolakannya. Juru Bicara Komunitas, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, menyatakan sebelumnya pemerintah pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tapi defisit keuangan terjadi lagi.
“Kebijakan rencana kenaikan tarif ini tidak akan menyelesaikan masalah, karena faktanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan pernah dilakukan. Tapi tidak bisa mengatasi masalah defisit ini,” katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (2/8).
Di mencontohkan, pada Perpres No. 111 Tahun 2013, iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja masing-masing Rp 25.500 (Kelas III), Rp 42.500 (Kelas II), dan Rp 59.500 (Kelas I). Sedangkan saat ini mengacu Perpres No. 28 Tahun 2016, besarnya iuran adalah Rp 25.500 (Kelas III), Rp 51.000 (Kelas II), dan Rp 80.000 (Kelas I).
Kusmi, pasien tumor payudara peserta BPJS Kesehatan Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
Meski iuran untuk kelompok Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja sudah naik, kenyataannya defisit malah makin besar. “Kami mendukung upaya pemerintah mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Tapi kalau solusinya kenaikan tarif iuran, kami menyayangkan.”
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, masalah defisit BPJS Kesehatan itu sudah dibahas dalam rapat yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (30/7). Dalam kesempatan itu, Presiden setuju menaikkan iuran.
“Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kita setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut, pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Kedua Presiden setuju perbaikan manajemen, sistem kontrol BPJS sendiri," timpalnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih akan dibahas lagi oleh pemerintah. "Belum (pasti), baru merencanakan untuk menaikkan," tutupnya.