Pertama Kali dalam 4 Tahun, Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan

11 Maret 2019 5:39 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri  Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan realisasi kenaikan gaji dan uang pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, pada April 2019 mendatang. Jika terlaksana, ini untuk pertama kalinya Jokowi menaikkan gaji para abdi negara itu.
ADVERTISEMENT
Janji realisasi kenaikan gaji dan uang pensiun mulai April mendatang, disampaikan Jokowi saat meresmikan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, Jumat (8/3) lalu.
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang lebaran,” kata Jokowi di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah telah menganggarkan kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri, serta uang pensiun dalam APBN tahun 2019 rata-rata sebesar 5 persen. Untuk pelaksanaan undang-undang APBN tersebut, masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah atau PP selaku aturan turunannya.
Soal kenaikan gaji ini sudah disampaikan, dalam pidato Jokowi tentang nota keuangan dan pengantar RAPBN 2019, di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji dan uang pensiun ini, merupakan yang pertama kali diputuskan Jokowi dalam masa pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, tidak ada alasan politis di balik kenaikan gaji ini. Menurutnya, sudah sepantasnya PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan menerima kenaikan, karena sudah 4 tahun tidak naik.
"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji (PNS) dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani Indrawati di sela perayaan HUT RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 Agustus 2018 silam.
Kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2015 sebesar 6 persen. Tapi kenaikan ini merupakan buah kebijakan dari RAPBN 2015, yang dicanangkan setahun sebelumnya yakni masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Sementara di zaman SBY, hampir setiap tahun terjadi kenaikan gaji PNS dengan jumlah yang bervariasi, mulai 5 persen hingga 20 persen. Sejak 2006 misalnya, tercatat terjadi kenaikan hingga sepuluh kali dan terakhir pada tahun 2015.
PNS yang makin dimanja. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT