PNS Era Jokowi yang Kian Dimanja

11 Agustus 2019 9:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri  Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang menyiapkan berbagai kebijakan yang bisa jadi membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin nyaman bekerja.
ADVERTISEMENT
Selain kenaikan gaji, kali ini para Aparatur Sipil Negara juga mendapatkan kabar soal fleksibilitas sistem kerja yang sedang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kebijakan tersebut saat ini masih dikaji dan rencananya mulai diterapkan untuk seluruh PNS.
Lalu, apa saja kebijakan yang bakalan membuat PNS di era Presiden Joko Widodo ini semakin nyaman?
Bakal Boleh Kerja dari Rumah
KemenPAN-RB tengah mendesain sistem kerja PNS di Kementerian/Lembaga‎ agar bisa seperti startup atau perusahaan rintisan.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, bahwa ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak gimana," katanya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.
Oleh karenanya sejak 2014, rekrutmen CPNS dilakukan dengan sistem IT. Selain untuk efisiensi, rekrutmen dengan cara baru itu bertujuan agar Calon PNS yang direkrut memahami IT. Diharapkan hal tersebut diterapkan dalam pekerjaan.
Konsepnya Akan Dibuat seperti Startup
Wacana diperbolehkannya PNS bekerja dari rumah membuat masyarakat ramai membicarakannya. Untuk itu, KemenPAN-RB sedang mendesain agar bisa seperti startup atau perusahaan rintisan.
Meski belum menetapkan kepastian sistemnya, namun hal penting yang jadi patokan pengaturan itu ialah pada target dan aturan kerja.
"Kalau co-working space sudah dimulai saat ini. Di KemenPAN-RB saat ini sudah berupaya membentuk yang seperti itu, jadi anak-anak yang baru itu sudah ada meja yang enggak permanen gitu, dia bisa kerja di mana pun, tapi yang penting kita menyiapkan meja meeting seperti itu, walaupun dengan fasilitas yang seadanya dulu, nanti akan terus diperbaiki ke depan," jelas Setiawan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Setiawan menekankan, dimungkinkan penerapan PNS bisa kerja di rumah tidak akan berlaku secara total. Artinya, tidak akan diterapkan di semua jabatan PNS.
"Barangkali tidak semua jabatan bisa diberlakukan seperti itu. Jabatan yang memang mengharuskan ketemu sama publik ya tidak bisa ditinggalkan gitu aja," ujar Setiawan.
PNS yang makin dimanja. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Gaji PNS Naik
Pada tahun ini, PNS juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji yang ditandatangi langsung oleh Jokowi.
Dalam lampiran PP No. 15/2019, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
ADVERTISEMENT
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Tunjangan yang Menjanjikan
Bekerja sebagai aparatur negara dinilai lebih menjamin untuk masa depan, terutama dalam menghadapi hari tua. Selain itu, berbagai fasilitas dan tunjangan yang diperoleh para PNS juga cukup menjanjikan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, para PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga,tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan atau remunerasi. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan, tunjangan risiko, SK pengangkatan bisa untuk jaminan pinjaman bank, serta ada fasilitas pembiayaan perumahan.
KORPRI Foto: Rizky Mubarok/kumparan
THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS. Hal ini tentu menambah penghasilan para PNS, di saat kebutuhan keuangan meningkat untuk keperluan hari raya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada tahun ajaran baru, saat kebutuhan biaya pendidikan meningkat. Dua komponen pendapatan ini, diberikan di luar tunjangan kinerja, yang rutin diterima PNS berkinerja baik.
Cuti Bersama Tak Memotong Cuti Tahunan
ADVERTISEMENT
Para PNS juga menikmati cuti bersama pada masa Lebaran yang tidak memotong jatah cuti tahunan para PNS. Sebaliknya, perusahaan swasta memotong jatah cuti tahunan bila ada cuti bersama seperti Lebaran. Sementara PNS yang karena jenis pekerjaannya tak dapat cuti bersama, seperti petugas rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sejenisnya, maka hak cutinya akan ditambah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 333 memang dinyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bahkan masih di pasal yang sama dinyatakan, PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengikuti cuti bersama yang ditetapkan, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama tersebut.
ADVERTISEMENT
Susah Dipecat
Untuk bisa menjadi PNS, persaingannya semakin ketat dengan proses seleksi yang panjang. Sama panjang dengan proses yang harus ditempuh untuk pemecatannya. Termasuk terhadap PNS terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 29 Januari 2019 total PNS terlibat korupsi yang vonisnya berkekuatan hukum tetap mencapai 2.357 PNS. Dari jumlah tersebut, baru 478 PNS yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau sebanyak 20,28 persen. Rinciannya, 49 PNS kementerian/ lembaga dan 429 PNS daerah. Berarti masih ada 1.879 PNS yang belum dipecat.
Namun, pemerintah saat ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut tak hanya mengatur apresiasi bagi PNS yang berkinerja baik, namun juga sanksi hingga pemecatan bagi PNS yang kinerjanya buruk.
ADVERTISEMENT