Produsen dan Pengguna Vape Minta Pemerintah Atur Soal Peredaran

Kumpulan produsen dan konsumen rokok elektrik atau Vape yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar), meminta pemerintah membuat aturan mengenai peredaran rokok elektrik.
Ketua Kabar, Ariyo Bimo, mengatakan dengan kejelasan regulasi rokok elektrik, akan memberikan jaminan keberlangsungan bagi industri baru ini kedepannya.
"Termasuk dari pembuat, (sampai) user semuanya mempunyai rules minimal etik. Jadi bikin aturan harus ada manfaatnya," katanya saat ditemui di Cerita Rasa Resto, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Ariyo menambahkan, saat ini legalitas Vape baru diatur soal cukai yang dipatok sebesar 57 persen pada tahun 2018. Sementara aturan untuk peredaran dan distribusi rokok elektrik belum jelas.
Menurut Ariyo, saat ini penjualan rokok elektrik masih terbatas di Indonesia. Padahal potensi ekonomi yang bisa dihasilkan sangat besar.
"Bahan di supermarket atau mal itu yang dilarang smoking. Selanjutnya kita lihat produsen harus bijak. Produsen itu harus memperlihatkan karena regulasi belum ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto, meminta agar pemerintah berlaku adil pada industri Vape.
"Kita berharap pemerintah lebih memperhatikan industri ini," katanya.
