Puan: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku 1 Januari 2020

5 September 2019 13:24 WIB
Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menerima pin tanda alumni kehormatan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menerima pin tanda alumni kehormatan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan segera dinaikkan. Salah satu alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menutup defisit yang tiap tahunnya terus membengkak.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo. Saat ini, draf Peraturan Presiden (Perpres) sudah rampung.
"Sekarang kita tunggu Perpresnya. Kalau kemudian sudah ditandatangi semua ya kita harus lakukan," sebut Puan di Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9).
Puan menyatakan, setelah Perpres kenaikan BPJS Kesehatan terbit, maka kebijakan tersebut baru akan dilakukan awal tahun depan. Sehingga hal ini tidak membebani masyarakat.
"Kenaikan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 jadi belum sekarang. Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki hal-hal yang perlu diperlukan," sebutnya.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, pemerintah tetap akan menanggung beban BPJS Kesehatan bagi hampir 120 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kalangan peserta mandiri.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Puan mengungkapkan, kalangan DPR sama sekali tidak keberatan dengan kebijakan ini. DPR dikatakan Puan hanya ingin kondisi BPJS Kesehatan tetap sehat dan bisa melayani masyarakat Indonesia.
"DPR hanya meminta agar kita segera memberikan evaluasi terkait hal-hal yang perlu dibenahi di dalam BPJS," ucapnya.
Sebagai catatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.
ADVERTISEMENT