YLKI: Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ancam Daya Beli Masyarakat

3 September 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik rencana pemerintah yang mau menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah yang dilakukan pemerintah ini guna menambal defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, justru mengatakan cara pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan justru mengancam daya beli masyarakat.
"Kalau dinaikkan lagi bagaimana? Artinya memang belum mampu daya belinya kalau dinaikkan kembali," kata dia saat ditemui di Penang Bistro, Jakarta, Selasa (3/9).
Tulus bilang ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah agar kondisi BPJS Kesehatan bisa tetap sehat. Dia menyarankan pemerintah bisa menaikkan cukai rokok. Sebagian anggaran dari kenaikan cukai rokok ini bisa disuntik ke BPJS Kesehatan. Cara ini sudah dilakukan oleh beberapa negara.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Menaikkan cukai rokok untuk dialokasikan ke BPJS Kesehatan itu banyak ditempuh di negara-negara lain seperti di Jepang, di Filipina, Prancis, dan negara lain. Jadi kalau menaikkan dan melihat daya beli di golongan kelas menengah memang tidak pas, atau bahkan mengancam daya belinya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, ‎saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.