news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pungutan Rp 200 ‎Turunkan Penggunaan Kantong Plastik hingga 30 Persen

12 Juli 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantong plastik yang kini berbayar. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantong plastik yang kini berbayar. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengenakan pungutan atas kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono, berdasarkan studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebijakan itu sukses mengurangi 30 persen sampah plastik.
"Turunnya sekitar 25-30 persen data dari KLHK. Yang jelas cukup signifikan," ujarnya saat ditemui di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/7).
Untuk lebih bisa menekan peredaran sampah plastik, menurut dia, pihaknya saat ini tengah menyusun aturan mengenai cukai plastik. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
"Pembahasan cukai ini sudah sejak 2018 di Kemenko Perekonomian dan Kemaritiman, di situ lah muncul Perpres lingkungan yang mengamanatkan diterbitkannya PP," kata Nasrudin.
Dia menambahkan, pengendalian dengan mekanisme cukai lebih tepat diterapkan karena besaran tarif cukai dapat disesuaikan karakter barangnya, dan efektif untuk mengendalikan karena memiliki kewenangan kontrol fisik atas barang.
ADVERTISEMENT
"Terkait tarif, kemarin memang sudah disampaikan bahwa ini baru awal, pembahasan tarif memang harus melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," katanya.
Na‎srudin pun menegaskan, adanya cukai plastik ini bukan bertujuan untuk menambah penerimaan negara, melainkan memang sebagai instrumen pengendalian. Saat ini 62 persen sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik.