Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PUPR: Beli Rumah Subsidi Lebih Aman di Pengembang yang Sudah Terdaftar
25 Agustus 2018 14:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Untuk memonitoring kinerja pengembang perumahan yang makin hari kian banyak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) pada awal tahun 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, menyebut hingga 23 Agustus 2018 telah terdapat 10.237 pengembang perumahan dari 16 asosiasi yang mendaftar pada aplikasi Sireng tersebut.
“Saya rasa, nanti semakin lama makin banyak pengembang perumahan yang terdaftar di Sireng. Bisa diakses di pecking.ppdpp.id,” katanya kepada kumparan, Sabtu (25/8).
Dia pun menjelaskan dengan adanya Sireng, masyarakat bisa mengetahui pengembang perumahan yang telah terdaftar. Hal itu dapat menjadi solusi atas maraknya penipuan pembangunan rumah murah oleh oknum pengembang.

“Jadi masyarakat cek dulu pengembangnya, terdaftar enggak. Kalau dia belum terdaftar, amannya cari yang sudah ada,” papar Lana.
Dia menambahkan, aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah tindakan pemerintah jika terdapat keluhan masyarakat kepada pengembang. Sebab dalam Sireng, pengembang harus terlebih dulu masuk asosiasi.
ADVERTISEMENT
“Bermanfaat kalau ada keluhan di masyarakat. Pengembang itu ada di asosiasi mana, itu mendukung pengewasan dan pengendalian kualitas rumah bersubsidi,” ucapnya.
Menurut Lana, jika mayoritas pengembang telah terdaftar dalam Sireng, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR kemudian akan melakukan sertifikasi dan akreditasi pengembang, sehingga kualitas rumah subsidi akan terjamin.