Rak Rokok di Minimarket Kota Bogor Wajib Ditutupi Tirai

19 Juni 2018 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Di Kota Bogor, minimarket wajib menutup rokok yang dijual dengan tirai. Penutupan ini tampak pada Alfamart yang terletak di dalam Stasiun Bogor, Jalan Mayor Oking, Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, di toko ini rak rokok yang berada tepat di belakang meja kasir ditutup dengan tirai plastik berwarna putih bertuliskan 'Di Sini Berjualan Rokok'. Pelayan Alfamart, Jeni, mengatakan penutupan ini merupakan aturan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor sejak akhir Desember tahun lalu.
“Sudah dari Desember. Aturan dari Walikota Bogor (Bima Arya),” katanya kepada kumparan, Selasa (19/6).
Jeni mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, hal itu tidak mengurangi penjualan rokok, Alfamart di Stasiun Bogor selalu ramai pembeli sekalipun ada beberapa pembelinya yang bertanya kenapa rak rokok ditutupi.
“Enggak ya. Laku-laku saja di sini karena ramai. Sejak penutupan itu, ada beberapa pembelinya yang bertanya ya kita jelasin saja aturan dari walikota,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu minimarket lainnya, Indomaret, juga melakukan hal yang sama tepat di samping Alfamart. Dengan kain biru khas Indomaret, toko ini menutup dua rak rokok sekaligus. Beberapa rak kecil di atasnya yang tidak tertutup kain, tampak tak diisi rokok alias kosong. Bedanya, di sini tidak ada tulisan rokok dijual.
Suasana minimarket di Stasiun Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana minimarket di Stasiun Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Pelayan Indomaret, Suherli, mengaku aturan ini sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu. Dan semua Indomaret di Kota Bogor, katanya, sudah menerapkannya.
“Di kota sudah. Yang belum di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungakapkan Dedi, pelayan Alfamart di Kencana 2, Tanah Sareal, Kota Bogor. Menurutnya aturan ini memang wajib dijalankan sesuai aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi Pemkot Bogor, aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Kata Dedi, bagi yang melanggar kemungkinan akan dikenakan sanksi. Meski begitu, dia mengaku sejauh ini belum ada inspeksi yang dilakukan dinas terkait di toko mereka. “Belum ada sih inspeksi mah di sini,” ujarnya.