Rencana Penggabungan Rokok Kretek dan Putih Picu Persaingan Industri

19 Maret 2019 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Rencana penggabungan golongan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menuai protes dari asosiasi petani tembakau. Adapun rencana penggabungan golongan rokok tersebut diinisiasi Komisi XI DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji, menilai usulan SPM tersebut tidak tepat. Hal itu dinilai akan memicu persaingan tidak sehat pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Kandungan rokok SPM dan SKM dinilai sangat berbeda. Untuk bahan baku, SKM menggunakan cengkeh, sementara SPM tanpa cengkeh. Selain itu, tembakau yang digunakan SKM berasal dari petani lokal, sementara SPM memakai tembakau impor.
"Kami meyakini, usulan yang didesak oleh politisi Senayan tersebut akan melibas produksi hasil pertanian tembakau nasional," ujar Agus kepada kumparan, Selasa (19/3).
Dia menyatakan, perbedaan mendasar antara SKM dan SPM tersebut membuat kedua jenis rokok itu tak dapat disatukan. Selain itu, jika keduanya digabungkan maka tarif cukainya akan sama. Padahal selama ini tarif cukai SPM lebih besar dibandingkan SKM.
ADVERTISEMENT
"Sebab, produksi SKM yang merupakan penyerap bahan baku tembakau nasional tidak akan mampu bersaing di pasaran dengan SPM yang sudah memiliki brand nasional," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo memastikan berbagai kebijakan terkait cukai rokok masih tetap ditunda implementasinya, setidaknya sampai tahun politik berakhir.
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Menurut dia, selain membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2019, pemerintah juga telah menunda penerapan kebijakan terkait penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok, juga rencana menggabungkan volume produksi SKM dengan SPM.
”Tidak ada unsur politis di balik penundaan itu. Yang pasti, kita semua sedang sibuk dengan pemilu. Lagi pula, penetapan tarif cukai rokok merupakan domain pemerintah, bukan domain DPR. DPR hanya melakukan kajian saja,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah membuat peta jalan atau roadmap untuk mengurangi struktur tarif cukai rokok dari 10 layer di 2018 menjadi 5 layer di 2021.
Selain itu, terdapat juga ketentuan untuk menggabungkan jumlah produksi SKM dan SPM apabila diproduksi oleh perusahaan yang sama mulai tahun ini.
Namun demikian, di tahun ini pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kenaikan tarif cukai rokok, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, hingga penggabungan SKM dan SPM.