Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Direksi BUMN. Kali ini, Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) ditangkap dalam OTT terkait kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Menanggapi OTT tersebut, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan PT Inti sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu (31/7).
Lanjut Gatot, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air
ADVERTISEMENT
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II dan PT Inti siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
Informasi didapat, salah satu pejabat yang ditangkap KPK adalah Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Namun, pihak Angkasa Pura II belum merespons konfirmasi kumparan terkait OTT KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan soal adanya OTT yang digelar pada Rabu malam (31/7). OTT diduga terkait kasus dugaan suap.
"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Inti," kata Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Total lima orang yang ditangkap KPK. Termasuk pejabat PT Inti. KPK juga menemukan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Diduga uang tersebut merupakan suap.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, status mereka masih terperiksa.
"KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Basaria.