RI Punya Kepentingan Hukum Langsung Menjerat Kapal MV NIKA

27 Juli 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berhenti sudah kiprah kapal MV NIKA. Kapal berbobot 750 Gross Tonage (GT) itu ditangkap oleh petugas Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) pada 12 Juli 2019 di sekitar Pulau Weh.
ADVERTISEMENT
MV NIKA memang sudah menjadi buruan utama INTERPOL. Sebelum ditangkap di Pulau Weh, INTERPOL memberikan kabar tak henti-hentinya kepada Indonesia. Mereka memberikan keterangan jengkal demi jengkal posisi kapal berada.
Kapal berbendera Panama tersebut memang diduga sedang 'pulang' menuju Port Wei Hai, China, dari South Georgia dan melewati perairan Indonesia.
"INTERPOL mengalert Indonesia, mau inspect? karena melewati ZEE Indonesia," ujar Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa, saat diskusi terbatas dengan media di Gedung Mina Bahari I, Kantor Pusat KKP, Jakarta, Kamis malam (25/7).
Pria yang akrab disapa Ota tersebut menjelaskan INTERPOL tidak sembarang menyebut MV NIKA sebagai kapal maling ikan. Pada tanggal 11 Juni 2019, The Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) sudah memberikan informasi kepada INTERPOL terkait dengan Potential Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing in the CCAMLR Convention Area, yaitu area 48.3 B.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berdasarkan inspection report dan catatan atas kapal MV NIKA oleh UK Fishery Officer diperoleh informasi sebagai berikut:
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
- Kapal NIKA merupakan kapal berbendera Panama yang tidak memiliki izin untuk menangkap dengan menggunakan alat tangkap bubu rajungan,
- Kapal menunjukkan perbedaan nomor IMO di bagian depan dan belakang kapal,
- Kapal membawa crew berkewarganegaraan Rusia (18 orang) dan Indonesia (10 orang),
- Kapal NIKA pada saat memasuki South Georgia Maritime Zone menggunakan data AIS milik kapal bernama Jewel of Nippon,
- Kapal NIKA diduga menangkap ikan, namun alat tangkap yang berada di atas kapal masih baru. Walaupun di atas kapal terdapat tempat pengolahan ikan namun tempat pengolahan ini tidak digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa percobaan penangkapan ikan tidak berhasil,
ADVERTISEMENT
- Marine benthos yang berada di atas kapal dapat dianalisis untuk menentukan asal muasalnya dan membuktikan bahwa kapal NIKA telah menangkap ikan di South Georgia Waters,
- Kapal dikonfirmasi bukan merupakan general cargo vessel, namun merupakan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk penangkapan kepiting/rajungan.
"CCAMLR melihat ini bukan kapal kargo," sebutnya.
Merunut identitas, kapal MV NIKA memiliki sejarah yang panjang. Kapal dengan nomor IMO 8808654 telah digunakan oleh organisasi kriminal internasional dalam melakukan illegal fishing dan pemalsuan dokumen. Organisasi kriminal ini berlokasi di Petropavlovsk-Kamchatsky, Rusia dan telah dijatuhi hukuman karena melakukan pemalsuan dokumen, menyampaikan informasi yang tidak benar, menangkap kepiting secara ilegal, dan diduga terkait dengan kegiatan illegal fishing lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan kejahatan, MV NIKA menggunakan berbagai perusahaan yang berdomisili di Rusia, Belize, Hong Kong, Marshall Island, dan Korea Selatan. Perusahaan bernama ooo “Волна” dan CEO-nya bernama Mozhaykina Anna Evgenievna terlibat dalam kasus pidana di Rusia terkait dengan menyampaikan informasi yang tidak benar dan pemalsuan dokumen atas kapal MV NIKA.
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
Pada tahun 2017, kapal ini dijual melalui lelang oleh The Arbitration of the Joint Stock Company Russian Auction House. Kapal dimenangkan oleh orang bernama Ulezko Andrey Yuryevich, yang diduga merupakan seorang fixer.
Saat ini, berdasarkan informasi dari Republik Panama, kapal MV NIKA dimiliki oleh perusahaan bernama Marine Fisheries Corp. yang berdomisili di Marshall Island, serta berbendera Panama. Kemudian perusahaan ini mencatatkan perusahaan Poseidon Co. Ltd di Busan, Korea sebagai contact address. Direktur dari Poseidon Co. Ltd bernama Vitaly Sokirko.
ADVERTISEMENT
Marine Fisheries Corp. Ltd dan Poseidon mempunyai koneksi dengan kapal STS-50 yang ditangkap Indonesia. Sehingga, terdapat kemungkinan yang besar bahwa organisasi kriminal yang sama telah menggunakan kapal STS 50 dan NIKA untuk melakukan aktivitas kriminal.
"Kepemilikan sama dengan STS-50, Marine Fisheries Corp. Ltd," tegas Ota.
Tidak hanya INTERPOL dan CCAMLR, Global Fishing Watch (GFW) juga memberikan analisis terkait pergerakan MV NIKA. Pertama, MV NIKA diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin/transshipment di dalam wilayah South Georgia and the South Sandwich Islands (South Georgia) EEZ sejak tanggal 30 Mei 2019 – 1 Juni 2019
Kedua adalah kapal tersebut diduga melakukan hal yang sama di dalam wilayah The Falklands Island (Islas Malvinan) EEZ sejak tanggal 26 Mei 2019 – 29 Mei 2019. Indikasinya adalah kecepatan kapal yang menggambarkan bahwa MV NIKA sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan atau transshipment di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia yang menangkap langsung kapal MV NIKA terus mengumpulkan bukti-bukti kuat. Posisi Indonesia sendiri memiliki kepentingan hukum langsung (direct legal interest) atas kasus ini. Ada 3 target yang dibidik, yaitu:
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
1. Alat tangkap NIKA dalam keadaan terbuka untuk digunakan (melanggar Pasal 38 jo. 97 ayat 1 UU Perikanan),
2. Ditemukan human slavery practice di atas kapal NIKA terhadap 10 ABK WNI yang dilaporkan berada di atas kapal,
3. Kepentingan untuk mengetahui dan melanjutkan proses hukum terhadap Beneficial Owner STS 50 dan NIKA. Sebagaimana diketahui kasus hukum STS 50 masih sebatas kasus pidana non korporasi.
"Jadi target kita 3, bagaimana menindaklanjuti pelanggaran terhadap hukum kita dan diputuskan sistem peradilan Indonesia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menjerat MV NIKA, Pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan kapal ini, yaitu UK, Panama, CCAMLR, US Coast Guard, dan INTERPOL. Pemerintah Indonesia pun mengusulkan dibentuk Multilateral Investigative Support Team (MIST).
Indonesia secara khusus telah meminta Pemerintah Panama untuk menyampaikan official request atau rogatory letter kepada Pemerintah Indonesia sebagai dasar Indonesia memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap kapal ini. Panama adalah negara yang memberikan identitas negara (flag state) kapal MV NIKA.
"Panama ingin membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab. Mereka memberikan data VMS (Vessel Monitoring System) untuk kepentingan inspeksi," katanya.