Rp 1.300 Triliun Aset WNI Belum Lapor Pajak, di Negara Mana Saja?

15 Maret 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan masih ada Rp 1.300 triliun harta milik WNI di luar negeri yang belum dilaporkan, baik melalui SPT maupun tax amnesty. Temuan tersebut diperoleh dari pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Authomatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018.
ADVERTISEMENT
Pada tahun lalu, Indonesia telah mengirimkan informasi keuangan pada 54 negara dan menerima informasi keuangan dari 66 negara. Namun, Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Leli Listianawati, tak mau membeberkan dari negara mana saja informasi keuangan milik WNI tersebut berasal.
"Ditjen Pajak harus melakukan kerahasiaan atas informasi yang diterima, ini karena suatu syarat sebelum melakukan informasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bertukar," kata Leli, Kamis (14/3).
Namun, berdasarkan catatan kumparan, Kementerian Keuangan telah merilis beberapa negara yang sudah bekerja sama AEoI dengan Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luksemburg, Panama, China, dan Singapura.
Soal banyaknya WNI menyimpan hartanya di luar negeri memang sudah menjadi rahasia umum. Alasannya berbagai macam, mulai dari masalah bisnis hingga ada dugaan mereka menghindari pajak dengan mencari negara yang tarif pajaknya lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program ini dirilis pada 2015 berdasarkan laporan dari berbagai lembaga riset, jika aset milik WNI yang disimpan di luar negeri bernilai jumbo.
McKinsey misalnya, sebelumnya mengestimasi harta WNI yang disimpan di luar negeri senilai USD 250 miliar atau Rp 3.250 triliun. Kemudian Credit Suisse Global Wealth Report dan Alianz Global Wealth Report senilai menaksir Rp 11.125 triliun, dan data primer Kemenkeu Rp 11.000 triliun.
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.884,26 triliun. Deklarasi harta didominasi dari dalam negeri senilai Rp 3.700 triliun. Sisanya deklarasi harta di luar negeri Rp 1.036,7 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 146,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan untuk mengetahui data Rp 1.300 triliun tersebut, Ditjen Pajak harus melakukan pemetaan terlebih dahulu dan dilakukan pencocokan data atau profiling.
Jika proses tersebut sudah dilakukan, otoritas pajak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pemetaan dan profiling juga berguna untuk mengetahui apakah WNI yang belum laporkan hartanya tersebut masuk dalam ketgori pengemplang pajak.
"Tapi belum tentu (pengemplang pajak). Makanya harus diprofile dulu," kata Yustinus.