Selain E-commerce, Pemerintah Juga Diminta Atur Pajak di Medsos

14 Januari 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aturan perpajakan perdagangan online (e-commerce) dinilai belum mencakup seluruh transaksi di dunia maya. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu belum mengatur secara detail tata cara pemajakan untuk di luar platform marketplace, seperti media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ke depan pemerintah harus bisa mengatur pemajakan dunia digital, seperti selebgram atau youtuber. Sebab, pemilik platform tersebut belum ditetapkan sebagai subjek pajak.
"Pekerjaan rumah berikutnya pengaturan pengguna digital seperti selebgram, youtuber yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self-assessment, karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subyek pajak dalam negeri," ujar Yustinus kepada kumparan, Senin (14/1).
Pemerintah pada pekan lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 terkait Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Aturan ini akan berlaku secara efektif pada 1 April 2019.
Yustinus Prastowo (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Yustinus Prastowo (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
Beleid tersebut dianggap memberatkan penyedia platform karena menambah beban adiministrasi. Yustinus menilai, pemerintah perlu memberikan kompensasi atau fasilitas untuk memudahkan pelaporan bagi penyedia platfom untuk melaporkan, memungut, dan menyetor pajak dari pedagang.
ADVERTISEMENT
"Kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi, maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut," jelasnya.
Beleid tersebut mewajibkan penyedia platform memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa.
Tak hanya itu, penyedia platform marketplace juga wajib melaporkan seluruh rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.