Serikat Pekerja Pelni Minta Gaji Pokok Naik, Manajemen Keberatan

13 September 2018 18:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik gunakan kapal Pelni KM Nggapulu. (Foto: ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik gunakan kapal Pelni KM Nggapulu. (Foto: ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)
ADVERTISEMENT
Aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelni (SP Pelni) besok hingga hingga 14 Oktober 2018 mendatang disebabkan gaji pokok para pekerja Pelni yang dirasa masih terlalu kecil. Sekretaris Jenderal SP Pelni Kristianto Tobing mengatakan selama ini besaran gaji pokok mereka hanya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan tergantung jenjang atau tingkatan dan masa waktu bekerja.
ADVERTISEMENT
“Upah pokok ini yang akan menentukan besaran dana pensiun. Nanti kan dana pensiun sebesar 80 persen itu diambil dari gaji pokoknya, bukan take home pay (THP). Bayangkan kalau gaji pokok kami segitu mau gimana,” katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (13/9).
Kalau dijumlahkan dengan berbagai tunjangan yang didapat oleh karyawan Pelni, besaran THP yang bisa diperoleh karyawan untuk golongan rendah bisa sebesar Rp 4 juta. Karenanya, pihaknya menuntut agar manajemen Pelni menaikkan upah pokok sehingga THP yang didapat oleh karyawan juga bisa meningkat.
“Kalau dari hitungan SP Pelni, untuk golongan yang paling rendah itu minimal THP nya sebesar Rp 8 juta lah,” tambah Kristianto lagi.
Surat pemberitahuan mogok kerja nasional Serikat Pekerja Pelni (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemberitahuan mogok kerja nasional Serikat Pekerja Pelni (Foto: Istimewa)
Menanggapi hal ini, Direktur Operasional dan Layanan PT Pelni (Persero), Tukul Harsono, mengatakan pihaknya sudah menghitung semua komponen yang dimasukkan dalam perhitungan besaran gaji karyawan. Sehingga, Tukul merasa tidak ada lagi yang perlu dituntut.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah perhitungkan. Kami perhatikan kesejahteraan karyawan juga kok. Hanya saja soal kenaikan gaji kan harus kita perhitungkan dan dilibatkan pemilik saham. Tidak bisa main begitu saja dinaikin,” tambahnya.
Tukul mengaku bahwa gaji pokok pekerja Pelni sudah dinaikkan hingga 20 persen per 1 Juli 2018 lalu. Hal ini juga disetujui oleh seluruh pemilik saham termasuk Kementerian BUMN. Soal kenaikan tiap tahun, Tukul mengatakan pihaknya selalu menaikkan gaji karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh Pelni.
"Tetapi berpikir ke depan. Kesejahteraan itu mau harus bagaimana? di UU Nomor 13 dikatakan operasional dulu dipikirkan baru timbul kesejahteraan," jelasnya.