Sri Mulyani Larang Penggunaan Botol dan Sedotan Plastik di Kemenkeu

8 Mei 2019 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Minuman dalam kemasan botol plastik kini mulai dilarang diperjualbelikan di kawasan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab plastik merupakan sampah yang paling banyak mencemari laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah meminta agar kantin yang ada di Kemenkeu tak lagi menjual botol minuman plastik. Hal itu dilakukan sebagai gerakan Kemenkeu peduli lingkungan.
"Kunjungan ke kafetaria di Kemenkeu, di dalam kantor Kemenkeu tidak ada lagi minuman (dalam) botol plastik," ujarnya saat pembukaan DhawaFest Pesona 2019 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/4).
sedotan plastik Foto: dok.shutterstock
Dia pun meminta kepada seluruh pegawai Kemenkeu jika terdapat PNS yang minum minuman dalam botol plastik untuk dilaporkan ke dirinya. Selain botol, Sri Mulyani juga meminta agar sedotan plastik tak lagi dipakai.
"Sedotan itu tidak lagi digunakan sebisa mungkin. Indonesia bisa berubah. Saya juga berharap tidak ada kantung plastik yang dibawa ke kantor," jelas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
‎Dia menambahkan, dengan minimnya plastik yang digunakan, maka akan mengurangi emisi karbon. Sri Mulyani berharap, pegawai Kemenkeu bisa menjadi contoh dalam pengurangan pemakaian plastik.
"Semua bertanggungjawab untuk edukasi anak-anak kita, karena terkadang milenial yang lebih peduli pada lingkungan hidup," katanya.