Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani Naikkan Bunga Minimal Penempatan Uang Negara di Bank
27 April 2017 22:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan besaran remunerasi (bunga) atas penempatan uang negara pada bank umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2017.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan baru tersebut, batasan bunga minimal yang diterima atas simpanan negara dalam nominal rupiah yang ditempatkan pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) mengalami kenaikan, dari awalnya 70 persen terhadap BI rate menjadi 87 persen terhadap BI 7 Days Repo Rate (DRR).
“Untuk PMK lama kami gunakan basis BI rate, sedangkan PMK baru adalah BI 7 DRR. Besaran suku bunga minimal pada saat PMK tersebut disusun adalah disesuaikan 87 persen dari BI 7 DRR, jadi pada hari ini adalah 5,25 persen,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/4).
Dengan beleid tersebut, ia mengatakan pemerintah mencari titik seimbang yang baik, di mana negara mendapat imbal hasil yang cukup.
ADVERTISEMENT
“Namun pada saat yang sama menunjukkan adanya tekanan bahwa suku bunga tak perlu naik. Artinya tidak ada pressure ke atas,” jelasnya.
Baca juga: Ketika Sri Mulyani Bicara Kesetaraan Gender
Selain mengubah besaran bunga minimal atas simpanan uang negara, pihaknya juga mengubah ketentuan kriteria BUMPUN. Dalam aturan pendahulunya, PMK 77/2016, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal paling sedikit sebesar nilai penempatan yang ditawarkan. Namun, dalam aturan baru, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal penempatan.
Mengenai hal tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan batas maksimal tidak diatur lagi. Tujuannya agar penawaran dari bank umum yang merupakan mitra pemerintah lebih kompetitif berdasarkan suku bunga pasar dan dari sisi remunerasi terhadap uang negara yang ditempatkan.
ADVERTISEMENT
“Dampaknya adalah agar memberikan hasil yang optimal, dari sisi penempatan namun di sisi lain tidak meningkatkan pressure suku bunga di pasar. Kita harap dengan penempatan dana itu bisa naikkan likuiditas pasar uang,” pungkasnya.