Sri Mulyani Siapkan Kebijakan Fiskal Kurangi Sampah Plastik

6 Maret 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kebijakan kantong plastik berbayar yang diterapkan swasta maupun pemerintah daerah (pemda), meskipun hal ini berjalan tanpa regulasi dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian untuk mengurangi sampah plastik. Dia memastikan akan menyesuaikan kebijakan fiskal untuk kantong plastik berbayar.
"Nanti akan kita adjust kebijakan fiskalnya. Sekarang semua sudah sadar bahwa masalah plastik menjadi masalah serius di dalam Indonesia, baik ekonomi, sosial, maupun environment," kata Sri Mulyani di Stasiun MRT Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Sri Mulyani tak merinci kebijakan fiskal seperti apa yang disiapkan terkait kebijakan kantong plastik berbayar tersebut. Saat ini, kata dia, otoritas fiskal masih mengkaji lebih lanjut agar kebijakan plastik berbayar menopang seluruh aspek.
"Nanti kita akan lihat dari sisi fiskalnya untuk menopang inisiatif baik dari manajemen sampah, dari sisi economic circular maupun kebijakan Pemda yang akan menggunakan non palstik atau renewable," ujarnya.
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200 per kantong sejak 1 Maret 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sambil menunggu payung hukum dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan yang sudah direncanakan Kementerian Keuangan terkait kantong plastik adalah aturan mengenai cukai plastik. Kebijakan tersebut saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah.
"Peraturan mengenai cukai terhadap plastik masih menunggu aturan yang lebih tinggi yaitu PP. Tapi kami siap (memungut) kapanpun aturan itu diterbitkan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.