Sri Mulyani: Sudah 93 Persen Lebih PNS Terima Gaji Baru Plus Rapelan

17 April 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan memastikan penyaluran rapelan plus kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah hampir rampung, capai 93 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan di sebagian provinsi bahkan penyalurannya sudah selesai 100 persen.
ADVERTISEMENT
“Sudah dengan hari ini hampir semua daerah sudah. Sekarang sudah mencapai lebih dari 93 persen sampai dengan kemarin sore. Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua mencapai 93-94 persen sementara provinsi lain Sumatera, Jawa dan lain-lain sudah mencapai 100 persen,” ungkap Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (17/4).
Sedangkan beberapa provinsi lain memang belum selesai karena terkendala lokasi.
“Kecuali dari daerah yang satuan kerjanya cukup remote, yang terpencil,” sambungnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019, disebutkan jika satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) gaji induk Mei 2019. Adapun skala gajinya baru diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dalam lampiran PP tersebut, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
ADVERTISEMENT
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).