Strategi Kemenkeu Agar Beban Pembayaran Utang Tidak Berat

22 Agustus 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi umpukan uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umpukan uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Persoalan utang pemerintah masih terus menjadi polemik. Banyak pihak menilai beban utang pemerintah sudah terlalu berat karena jumlahnya yang terus saja meningkat.
ADVERTISEMENT
Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan, mengatakan pihaknya mempunyai strategi agar beban pembayaran utang tidak berat. Salah satunya adalah dengan mengatur jatuh tempo utang.
“Pengelolaan utang itu kami atur jatuh temponya, supaya jangan sampai jatuh tempo semua dalam satu tahun. Sekarang kan ada Rp 4.000 triliun ya, kami atur supaya rata-rata tenornya hampir 9 tahun,” kata Schneider di Gedung Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, kata dia, per tahun tidak ada utang yang jatuh tempo dalam jumlah yang besar. Schneider bahkan mengatakan utang yang jatuh tempo tahun depan nilainya menurun.
Schneider menegaskan bahwa utang pemerintah sampai saat ini masih dalam batas wajar. Menurut dia, untuk mengukur kewajaran jumlah utang, hal tersebut dapat dilihat dari penerimaan negara. Seperti penerimaan pajak dan bea cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
“Skenario terburuknya, kalau tidak bisa dapat pembiayaan dari market, kita harus bayar dari pajak kan. Pajak kita Rp 2.000 triliun lebih tahun 2018, utang kita sekitar Rp 400 triliun. Kalau kita tidak bisa refinance utang, terpaksa kurangi belanja dari pajak tadi. Mampu kah kita? Mampu, karena pajak kita lebih tinggi,” ujarnya.
Total utang pemerintah pusat hingga akhir Juli 2018 mencapai Rp 4.253,02 triliun, meningkat 12,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3.779,98 triliun.
Jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia per akhir Juli 2018 yang sebesar Rp 14.302,21 triliun, maka rasio utang pemerintah pusat tersebut mencapai 29,74 persen terhadap PDB, menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 29,79 persen terhadap PDB.
ADVERTISEMENT