news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Strategi Pemerintah Tingkatkan Rasio Pajak di 2019

14 Maret 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak demi meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tahun ini yang ditargetkan sebesar 12,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun selama tahun lalu, rasio pajak Indonesia hanya 11,5 persen terhadap PDB, terbilang masih rendah dibandingkan negara lainnya yang di atas 15 persen.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan rasio pajak. Salah satunya dengan meningkatkan layanan bagi wajib pajak dengan standar yang sama di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).
"Kalau sama, tidak ada ketidakadilan, kongkalikong. Kalau dia patuh dia akan membayar sukarela," ujar Mardiasmo dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3).
Dirinya menambahkan, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan tenaga pemeriksa di Ditjen Pajak. Selain itu, otoritas pajak juga akan rutin melakukan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran pajak, seperti literasi terkait fungsi pajak bagi kesejahteraan bangsa.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Bukan untuk pejabat, bukan untuk Kementerian Keuangan, sehingga menggugah kesadaraan bela negara melalui bayar pajak. Terakhir, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan moral dan disiplin dengan kode etik yang memadai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mardiasmo menyebut, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga bisa dilakukan melalui penelitian dan riset akademis. Dia berharap keterlibatan akademisi dalam bentuk riset akan membantu menjawab keraguan masyarakat dan meyakinkan seluruh stakeholder terhadap Ditjen Pajak.
"Rekomendasi yang bersifat ilmiah, dengan dasar teori yang kuat, merupakan masukan yang berharga bagi Ditjen Pajak untuk mengevaluasi dan memperbaharui sistem yang sudah ada dan mengikuti pola pikir wajib pajak," tambahnya.