Kumparan Logo

Susi Enggan Komentari Luhut yang Ingin Legalkan Cantrang: Malas

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di World Ocean Summit. Foto: Arifin Asydad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di World Ocean Summit. Foto: Arifin Asydad/kumparan

Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan keinginannya agar nelayan bisa pakai cantrang untuk menangkap ikan. Hal itu berbeda dengan kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang melarang cantrang karena dinilai merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Luhut saat mengunjungi Pondok Pesantren Maslakul Huda di Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu (30/3). Di ponpes ini, Luhut menerima perwakilan nelayan dari Lamongan dan sekitarnya.

Terkait pernyataan Luhut tersebut, Susi Pudjiastuti enggan berkomentar. Menurut dia, publik saat ini sudah lebih pintar dalam memilih alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

"Malas (saya komentari). Mereka (pembaca) sudah pintar-pintar," katanya kepada kumparan, Senin (1/4).

Cantrang adalah penangkap ikan berupa jaring berbentuk kantong, yang ditarik dengan kapal yang bergerak untuk mampu menangkap ikan di dasar perairan. Cantrang dianggap menguntungkan nelayan karena memberi hasil tangkapan yang banyak.

Isu cantrang ini kembali ramai dibahas netizen setelah adanya pernyataan Luhut tersebut. Salah seorang yang menggunakan akun twitter @nuruldrw, mengomentari akun twitter yang meng-upload video cara alat cantrang bekerja.

"Ini yg diomongin pak @LuhutPandjaitan penangkapan ikan dgn cantrang? Yah ini sih cm mendukung pengusaha berkapal besar. Nelayan kecil gmn pak? Dan bener, berapa lama populasi ikan akan bertahan. Bu @susipudjiastuti tlg bu pak metri di kasih tau," katanya.

X post embed

Netizen lainnya dengan akun @wiriantowidjaya, juga mengaku tak sepakat jika cantrang dilegalkan untuk menangkap ikan.

"Maaf pak @LuhutPandjaitan, saya lebih cenderung setuju dengan bu @susipudjiastuti. Ada cara lain yg lebih baik untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan Indonesia. Mohon pertimbangkan kembali."

KKP selama ini dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Sebab, cantrang dinilai merupakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut. Kerugian dari penggunaan cantrang ini mencapai Rp 13,17 triliun.

Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. Foto: Antara/Dedhez Anggara

Menteri KKP Susi Pudjiastuti berkali-kali diminta untuk mencabut larangan soal cantrang. Namun, Susi tetap teguh dengan pendiriannya jika cantrang tetap tak bisa dilegalkan karena akan sangat merusak ekosistem laut.

Dalam penjelasannya, Susi mengatakan cantrang hanya masih bisa digunakan untuk wilayah tertentu. Namun ada aturan main yang harus dipatuhi oleh nelayan. Misalnya, untuk wilayah tangkap.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatasi hanya di wilayah Pantai Utara Pulau Jawa saja. KKP melarang nelayan cantrang keluar dari zona laut Pantura untuk mencari ikan.