Susi Tangkap 2 Kapal Maling Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

4 Februari 2019 12:06 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal illegal fishing Malaysia ditangkap KKP. Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal illegal fishing Malaysia ditangkap KKP. Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menangkap 2 kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada hari Sabtu (2/2). Penangkapan dilakukan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. "Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)," ungkap Plt Dirjen PSDKP KKP, Nilanto Perbowo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2). Nilanto menjelaskan penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
ADVERTISEMENT
Kapal illegal fishing Malaysia ditangkap KKP. Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM. KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand). Sedangkan kapal kedua adalah KM. KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand). "Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia," tuturnya. Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT