Tarif Baru Ojol di 180 Wilayah Berlaku Mulai 8 Agustus

6 Agustus 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Gojek. Foto: Dok. Gojek
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Gojek. Foto: Dok. Gojek
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) pada sekitar 180 wilayah kota/kabupaten pada Kamis (8/8) ini. Jumlah itu setara 82 persen dari total keseluruhan sebanyak 220 kota/kabupaten.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, per 1 Juli 2019 telah ada 41 kota/kabupaten dan diperluas 50 kota/kabupaten lagi yang menerapkan tarif baru ojol itu. Yaitu meliputi zona I, zona II, dan zona III seperti ketentuan yang telah ditetapkan.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para aplikator mengenai pemberlakuan di 82 persen wilayah itu.
"Pertama (aturan tarif ojol) kita uji coba di 5 kota. Kemudian sekarang sudah hampir 40 persen, besok rencananya Kamis 82 persen kota mulai berlaku," katanya ketika ditemui di Kantor The Indonesian Institute di Jakarta, Selasa (6/8).
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Yani melanjutkan, aturan tarif ojol terbaru diberlakukan secara bertahap. Ia menargetkan, bisa menerapkan secara total 100 persen paling lambat November mendatang.
ADVERTISEMENT
“Ini bulan Agustus, paling lama itu mungkin itu Oktober November lah. Insha Allah,” tegasnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi. Utamanya mengenai potensi gejolak yang mungkin terjadi.
“Baik gejolak penolakan konsumen, maupun kepada driver. Itu yang paling dampak sosial itu yang terjadi. Itu makanya kita terus lanjutkan. Nanti kalau sudah semua kita lakukan, maka 3 bulan itu kita lakukan evaluasi,” pungkasnya.