Tarif Batas Atas Dipangkas, YLKI Tak Yakin Harga Tiket Pesawat Turun

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12-16 persen. Adapun penurunan TBA itu hanya berlaku untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Namun menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, turunnya TBA tidak akan berdampak signifikan pada harga tiket pesawat. Sebab selama ini maskapai juga tak memberlakukan tarif teratas pada TBA.
"Bahkan turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen. Artinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Dia mengakui dengan diturunkannya TBA, maskapai menjadi tak bisa lagi menaikkan tarifnya sebesar 100 persen dari TBA saat peak season. Namun turunnya TBA dinilai tak akan mampu memangkas harga tiket pesawat saat ini.
"Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi," ucap Tulus.
Jika ingin menurunkan harga tiket pesawat, dia memandang seharusnya pemerintah tak hanya mengutak-atik formulasi TBA saja, melainkan juga menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat sebesar 10 persen sehingga biaya maskapai turun.
Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA dan Avtur, tapi juga komponen tarif kebandarudaraan yang setiap 2 tahun mengalami kenaikan. Hal itu berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan masuk dalam tiket.
"Bisa diturunkan misalnya menjadi 5 persen saja. Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya," kata Tulus.
