Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini

2 September 2019 7:50 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Gojek di helm mitra pengemudi ojek online. Foto: Dok. Gojek
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Gojek di helm mitra pengemudi ojek online. Foto: Dok. Gojek
ADVERTISEMENT
Tarif ojek online, baik Gojek dan Grab, dipastikan naik di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, 2 September 2019. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
"Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek," kata Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8).
Yani mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini sudah sesuai dengan kajian yang telah dilakukan pihaknya. Selain itu, kenaikan tarif juga sudah disetujui oleh kedua aplikator.
"Harapannya semua ini bisa meningkatkan kesejahteraan para driver, juga meningkatkan penggunaan transportasi berbasis ojek online di masyarakat dan penting mempunyai kepastian bagi driver dan masyarakat," ujarnya.
Berikut fakta mengenai kenaikan tarif ojek online yang berlaku hari ini:
1. Berlaku di 224 Kota
ADVERTISEMENT
Kemenhub memutuskan aturan tarif ojek online berlaku di hingga 224 kota seluruh Indonesia mulai hari ini. Adapun, Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.
"Sudah sepakat. Dengan aplikator menyampaikan hal penting terkait tarif yang akan kita laksanakan untuk seluruh wilayah Indonesia, yang kemarin kurang lebih baru 123 kota. Sekarang kalau Grab 224 kota, Gojek 221 kota," katanya.
Suasana Ojek Online yang mengambil penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk pengawasan penerapan kebijakan itu, pihaknya akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Harapan kami apa yang sudah ditetapkan ini menjadi perhatian bagi semuanya, terutama teman-teman aplikator supaya menjalankan kebijakan ini secara konsekuen," jelas Yani.
ADVERTISEMENT
2. Besaran Tarif Baru
Kenaikan tarif sebelumnya mulai diterapkan di zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku dengan tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
ADVERTISEMENT