Tekan Defisit BPJS Kesehatan, Iuran PBI dan Jamkesda Harus Dinaikkan

Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan untuk mengatasi persoalan defisit. Pada tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan sekitar Rp 10 triliun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengusulkan agar iuran yang dinaikkan lebih ditekankan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Adapun iuran PBI dikutip dari masyarakat miskin, namun ditanggung pemerintah pusat. Sementara untuk iuran Jamkesda juga dikuti dari masyarakat miskin, namun ditanggung pemerintah daerah.
"Khususnya (yang naik adalah) iuran PBI. Tentunya kenaikan iuran tersebut harus berkualitas, tidak sekadar naik," ucapnya kepada kumparan, Jumat (26/4).
Berdasarkan hitungan pihaknya, kenaikan iuran PBI dan Jamkesda sebaiknya sebesar Rp 7.000 per orang, dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 30.000. Hal itu tak memberatkan masyarakat miskin sebab iuran ditanggung pemerintah.
"Jika PBI dan Jamkesda naik Rp 7.000 jadi Rp 30.000, dihitung sejak Januari 2020 maka potensi tambahan iuran sebesar Rp 11,46 triliun. Perhitungannya, 96,5 juta peserta PBI ditambah 40 juta peserta Jamkesda artinya 136,5 juta peserta. Sedangkan Rp 7.000 dikali 12 bulan kan Rp 84.000. Yang Rp 84.000 ini dikali 136,5 juta peserta ketemu itu," tutur Timboel.
Dia menambahkan pada 2018 lalu, jumlah bantuan pemerintah ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,2 triliun. Timboel meyakini ketika hal itu dilaksanakan, defisit BPJS Kesehatan benar-benar teratasi.
"Khusus untuk kenaikan iuran PBI dan Jamkesda, tentunya pemerintah harus memfokuskan juga peningkatan pelayanan seperti menjamin biaya transportasi rujukan ke luar kota, memprioritaskan peserta PBI yang manula dan bayi untuk mengakses fasilitas kesehatan terdekat sehingga tidak lagi mengikuti ketentuan rujukan online, dan mengecualikan ketentuan 1 poli 1 hari bagi peserta PBI yang manula dan bayi," tegasnya.
Selain menaikkan iuran PBI dan Jamkesda, Timboel berharap direksi BPJS Kesehatan juga aktif menarik tunggakan iuran sebesar Rp 3,3 triliun, hingga penegakkan hukum terhadap peserta yang terlambat bayar agar persoalan defisit betul-betul teratasi.
