Tenggelamkan 2 Kapal Maling Ikan Malaysia, KKP Tunggu Putusan Hakim

6 Februari 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka pada Sabtu (2/2) lalu, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh. Proses penggiringan 2 kapal tersebut memakan waktu selama tiga hari pascapenangkapan.
ADVERTISEMENT
Kedua kapal tersebut resmi ditahan karena terbukti melakukan praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Adapun identitas kedua kapal tersebut yaitu KM. KHF 1980 berukuran 63,74 GT yang membawa sebanyak 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan KM. KHF 2598 ukuran 64,19 GT membawa 4 orang ABK. Keseluruhannya merupakan warga negara Thailand. “Kapal ini memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen resmi kemudian menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu alat tangkap trawl,” kata Basri, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2).
Salah satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Basri mengatakan, proses terhadap kedua kapal ini akan disidik dan dilakukan pemeriksaan berkas. Setelah selesai diserahkan ke Jaksa untuk ditindak lanjuti dan diadili di Pengadilan. Soal kemungkinan ditenggelamkan pihaknya menunggu perintah apakah ditenggelamkan atau tidak. “Berkas kedua kapal ini nantinya akan diserahkan ke jaksa untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan ditenggelamkan, tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya, kalau ada perintah tenggelamkan, ya akan kita tenggelamkan," sebutnya. Kapal berbendera Malaysia, kata Basri, memang kerap memasuki wilayah perairan Indonesia. Penangkapan ini bukan kali pertama dilakukan. Bahkan informasi diperolehnya, salah satu kapal yang ditangkap saat ini sebelumnya juga pernah ditangkap di wilayah Belawan. “Informasi awal seperti itu bahwa salah satu kapal ini pernah dilelang dan dibeli lagi oleh pemiliknya. Ini adalah salah satu kendala yang memang nanti harus kita koordinasikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT