Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI telah selesai melakukan survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Padahal mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga harusnya survei KHL tidak dibutuhkan lagi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan survei dalam 3 gelombang berbeda. Dia menjelaskan, dalam setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan seperti apa yang diperlukan menuju kehidupan layak.
Tiga gelombang survei dilakukan sejak bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mewakili pengusaha.
"Kita sudah baru melaksanakan tahapan survei KHL 3 gelombang, masing-masing gelombang kita melakukan survei di tiga pasar di masing-masing wilayah kota. Jadi setiap gelombang ada sekitar 15 pasar gelombang," kata Andri saat dihubungi, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Andri menuturkan hasil survei yang ada, akan menjadi acuan Pemprov DKI menentukan UMP tahun depan. Rencananya Rabu (9/10) pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas hasil survei yang telah dilakukan.
"Insyaallah besok kita akan melakukan input hasil dari survei yang sudah kita lakukan KHL. Inilah dasar rekomendasi kita atau acuan untuk menghitung UMP yang akan kita tetapkan. Jadi untuk berapa ya belum," tuturnya.
Untuk besaran UMP, Andri belum ingin berandai-andai berapa kenaikan yang akan disepakati. UMP 2 tahun terakhir di DKI Jakarta mengalami peningkatan rata-rata Rp 300 ribu. Tahun ini, UMP Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.
"Saya belum bisa mengatakan terlebih dahulu kan nanti akan kita rapatkan di dewan pengupahan. Nanti kalau belum apa-apa, heboh lagi kalau belum dicatat," ucap Andri.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI akan melibatkan serikat buruh. Terlebih, dalam dewan pengupahan terdapat unsur serikat buruh.
"Kita ada dewan pengupahan itu terdiri dari perwakilan serikat buruh dari asosiasi dari BPS dari unsur pemerintah dari unsur pendidikan akademisi dan juga dari pakar itu. Jadi besok kita rapat di dewan pengupahan," katanya.