Tolak Pimpin BTN, Suprajarto Pilih Mundur

29 Agustus 2019 19:42 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suprajarto saat menggelar konferensi pers di Restoran Tesate, Menteng. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suprajarto saat menggelar konferensi pers di Restoran Tesate, Menteng. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Suprajarto mengundurkan diri, hanya beberapa saat usai penunjukannya sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN. Pengangkatan Suprajarto diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BTN, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
“Saya tidak dapat menerima keputusan itu. Untuk itu saya memutuskan mengundurkan diri dari keputusan RUPSLB tersebut,” katanya dalam pernyataan pers yang berlangsung di Restoran Tesate Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Lanjut Suprajarto, ia sama sekali tidak diajak bicara terkait penunjukkan tersebut. Ia justru mengetahui keputusan RUPSLB itu dari media.
"Saya enggak diajak bicara," lanjut Suprajarto.
Sebelumnya, Suprajarto menjabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, jabatan yang diembannya sejak 2017 lalu. Suprajarto merintis karier di bank terbesar di Indonesia itu, hingga mencapai posisi Direktur Layanan dan Jaringan (2007-2015).
Pada 2015, dia diangkat menjadi Wakil Direktur Utama Bank BNI. Hingga pada 2017 kembali ke BRI sebagai Direktur Utama.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima kumparan, selama ini hubungan Menteri BUMN Rini Soemarno yang membawahi BUMN-BUMN termasuk BRI, kurang baik dengan Suprajarto. Rini menganggap BRI terlalu mendominasi ekspansi bisnis, dan tak mau berbagi dengan bank BUMN lainnya.
Sementara itu, Deputi Kementerian BUMN bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya, Gatot Trihargo menjelaskan penugasan Suprajarto di tempat baru sudah melalui pertimbangan matang. Termasuk sudah meminta izin kepada Presiden Jokowi.
"Dia kaliber, kalau lihat CV-nya, dia sudah di BNI, BRI, sekarang ke BTN. Jadi untuk hal yang seperti ini beliau bisa menangani dengan baik," kata Gatot.
Lanjut Gatot, Suprajarto secara otomatis sudah tidak lagi menjabat Dirut BRI usai diputuskan menjadi Dirut BTN dalam RUPSLB hari ini. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang BUMN Pasal 25, di mana anggota Direksi BUMN dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Posisi Dirut BRI langsung kosong setelah Suprajarto diangkat menjadi Dirut BTN.
ADVERTISEMENT
"Kalau dengan ditetapkan di sini (RUPSLB BTN) sesuai UU BUMN, otomatis beliau sudah tidak (menjabat Dirut BRI)," tambahnya.