Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 11 Triliun

7 Oktober 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan membeberkan data tunggakan yang harus dibayarkan ke rumah sakit mitranya. Hingga September 2019, jumlah tunggakan sudah lebih dari Rp 11 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan tagihan tersebut merupakan utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit pada bulan lalu. Saat ini, kata dia, jumlahnya terus bertambah.
"Itu (Rp 11 triliun) bulan lalu. Kalau bulan ini pasti bertambah lagi," kata Fachmi saat ditemui di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).
Dia menambahkan, angka tagihan itu belum termasuk denda keterlambatan yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Sesuai perjanjian, BPJS Kesehatan dikenakan denda 1 persen jika terlambat membayar klaim.
"Kalau BPJS telat bayar itu kena denda 1 persen. Denda itu besar, itu menjadi beban," ucap Fachmi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan pada tahun lalu mencapai Rp 9,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara pada tahun ini, jika menghitung tanpa kenaikan iuran peserta, nilai defisit tersebut bisa menembus Rp 32 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kucuran dana Rp 13,56 triliun kepada BPJS Kesehatan hingga kini masih belum bisa diberikan. Sebab masih menunggu Perpres diteken Presiden Jokowi.
"Iya (belum cair), tapi dananya sudah ada," jelasnya.
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun tambahan dana itu merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk membayar selisih iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, baik pusat maupun daerah.
Sebab rencananya, kenaikan iuran PBI dilakukan mulai Agustus 2019, namun belum dilakukan karena menunggu Perpres tersebut terbit.
Saat disinggung mengenai Perpres itu akan terbit, dia mengaku tak menargetkan. Saat ini proses review masih terus dilakukan untuk menentukan hasil terbaik.
ADVERTISEMENT
Ketika Perpres tersebut terbit, Mardiasmo mengatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid turunannya.
"Ada sekitar 6 atau 7 PMK yang sudah disiapkan jika Perpres diterbitkan. InsyaAllah itu bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat," jelasnya.