Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tunggu Masukan Pengusaha, Pemerintah Tunda Revisi DNI
23 November 2018 14:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya mengulur implementasi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16. Sebab, aturan terkait revisi DNI ini akan kembali disusun pemerintah setelah berdiskusi dan mendapat masukan dari kalangan pengusaha .
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres) terkait revisi DNI sebelumnya ditargetkan bisa selesai hari ini dan segera diimplementasikan pada awal pekan depan. Namun, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi ke kalangan pengusaha pada Selasa (27/11) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Solo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan kalangan pengusaha usai sosialisasi di Solo. Nah baru lah setelahnya, hasil diskusi dan masukan dari pengusaha itu yang akan diajukan ke presiden untuk diteken sebagai Perpres.
"Sehingga, kami akan duduk memang setelah sosialisasi, duduk bersama-sama setelah itu selama berapa hari. Nanti setelah itu, bagaimana hasilnya ya itu yang akan kami naikkan ke presiden," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kebijakan tersebut memicu banyak kritik dari kalangan ekonom dan pengusaha. Mantan Menko Bidang Perekonomian Rizal Ramli, bahkan menyebut kebijakan itu seperti menunjukkan Presiden Jokowi sudah putus asa. Indikasinya adalah dengan membuka bidang-bidang usaha yang selama ini dirambah UMKM, seperti pengupasan dan pembersihan umbi, pembuatan rajutan dan renda, hingga warnet, untuk investor asing.
Sementara itu kalangan pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan Apindo juga mengaku tak dilibatkan dalam perumusan kebijakan revisi DNI tersebut. Bahkan mereka tak menerima sosialisasi, sampai akhirnya pemerintah mengumumkan kebijakan itu ke media.
Sementara untuk dua kebijakan lainnya, yakni terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan fasilitas perpajakan atau tax holiday, Darmin bilang masih sesuai rencana untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Untuk DHE, nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang rencananya bisa diserahkan ke presiden hari ini. Sementara untuk tax holiday, Darmin menuturkan, aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bisa diteken dalam hari ini juga.
"Kalau yang PP, itu sedang kami finalkan untuk hari ini naik. Ya ditekennya kapan, ya selalu begitu dari dulu. Tapi yang fasilitas perpajakan, itu dalam PMK itu, bukan Perpres bukan PP, sehingga dia bisa sewaktu-waktu diteken, bisa hari ini atau Senin," jelasnya.
Darmin sebelumnya menargetkan pada Jumat ini Perpres untuk DNI bisa selesai diteken, sehigga Senin pekan depan sudah bisa diimplementasikan.
"Perkiraan Perpres akan selesai minggu ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, sebelum akhirnya menunda implementasi soal DNI ini, pemerintah juga merevisi 54 bidang usaha menjadi hanya 25 bidang usaha yang bisa 100 persen dimiliki investor asing.
Berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:
Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo
1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
ADVERTISEMENT
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
6. Jasa akses internet
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Ketenagakerjaan
1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM
1. Jasa konstruksi migas
2. Jasa survei panas bumi
ADVERTISEMENT
3. Jasa pemboran migas di laut
4. Jasa pemboran panas bumi
5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6. Pembangkit listrik >10 mw
7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
1. Industri farmasi obat jadi
2. Fasilitas pelayanan akupuntur
3. Pelayanan pest control/fumigasi