Ucapan Tegas Susi Soal Bisnis Perikanan Bitung yang Katanya Lesu

Ucapan Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maximilian Jonas Lomban, yang mengeluhkan produksi perikanan di wilayah Bitung yang menurun akibat adanya aturan pelarangan transhipment disikapi oleh banyak pihak. Setelah pengusaha perikanan di Bitung membantah ucapan Maximilian, kini giliran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dalam akun twitter pribadi miliknya, @susipudjiastuti, Susi bereaksi keras soal ucapan yang dilontarkan Maximilian.
"Pejabat atau pengusaha ikan di Bitung yang bilang bisnis ikan sekarang di Bitung lesu, adalah pengusaha yang dulu melakukan illegal fishing dan pejabatnya adalah rekanannya!," tulis Susi seperti dikutip, Sabtu (20/10).
Sebelumnya, nada bantahan juga disampaikan Salah seorang pengusaha pengolahan ikan yang tidak mau disebutkan namanya. Dia justru mengatakan kalau produksi perikanan meningkat pascaaturan pelarangan transhipment diberlakukan. Meskipun pada bulan pertama hingga kedua produksi ikan tangkapan nelayan menurun, namun setelahnya ikan hasil tangkapan nelayan justru melonjak tajam.
“Memang di awal-awal aturan pelarangan transhipment itu diberlakukan, sekitar satu hingga dua bulan kemudian tangkapan nelayan berkurang atau menurun. Ini terjadi akibat adaptasi para nelayan terhadap kebijakan transhipment. Tapi, setelahnya, ikan tangkapan nelayan itu melimpah sekali,” katanya saat dihubungi kumparan, Jumat (19/10).
Sejak tahun 2015 hingga sekarang, nelayan mengalami peningkatan tangkapan ikan sekitar 40 hingga 60 persen. Bahkan, ikan-ikan tangkapan nelayan di Bitung sampai diekspor ke Amerika.
“Ini pertama kali kita ekspor ke Amerika karena transhipment dilarang, nelayan banyak menangkap ikan. Jadi, mereka bisa ekspor,” tambahnya lagi.
Selain itu, jarak tangkapan nelayan pun jadi leih dekat ketimbang sebelum transhipment. Misalnya, sebelum transhipment dilarang, nelayan harus menempuh jarak sekitar 30 sampai 50 meter. Tetapi, setelah kegiatan transhipment di wilayah Bitung dilarang, jarak tangkapan ikan nelayan menjadi 10 meter.
“Kami bisa hemat solar dan waktu. Dulu itu sebelum transhipment dilarang, kami butuh waktu hampir satu harian baru dapat ikan. Namun, setelah transhipment dilarang, dalam waktu 4 hingga 5 jam saja nelayan sudah dapat ikan,” paparnya.

Karenanya, dia dengan tegas mengatakan bahwa penurunan produksi ikan setelah transhipment dilarang tidak benar adanya. Kecuali, lanjutnya, beberapa perusahaan yang memang sering melakukan transhipment untuk melakukan tindakan dilarang seperti illegal fishing.
“Bitung itu berbatasan langsung dengan Negara Filipina. Banyak beberapa perusahaan besar yang eksploitatif, menguasai ikan di Perairan Bitung dan menjualnya ke luar negeri. Makanya, dulu sebelum transhipment dillarang, nelayan yang terkena imbasnya karena tidak kebagian jatah ikan,” tutupnya.
