Usulan Kenaikan BPJS Kesehatan Hingga 2X Lipat Sudah di Tangan Jokowi

29 Agustus 2019 17:09 WIB
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 naik 2 kali lipat, dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Sementara iuran kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan bahwa usulan Sri Mulyani itu sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Presiden). Saat ini hanya tinggal menunggu proses administrasi.
"Sudah. Sudah diajukan, itu kan tinggal proses administrasi saja. Iya (berlaku Januari 2020)" ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8).
Saat disinggung terdapat opsi kenaikan iuran lain yang diajukan ke Jokowi, dia menegaskan bahwa tidak ada. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga melakukan perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun nilainya lebih rendah dibanding usulan Sri Mulyani.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Berdasarkan usulan DJSN‎, kenaikan iuran kelas 1 yakni dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 120.000. Sedangkan untuk kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 75.000. Sementara kenaikan iuran kelas 3 sama seperti usulan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Lha itu sudah diexercise dan simulasi kok. Enggak, kita kan sudah beberapa kajian,"‎ kata Mardiasmo.
Dia menjelaskan, usulan Sri Mulyani itu merupakan hasil kajian dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial. Kenaikan itu dilakukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"‎Kita ingin bisa segera memperbaiki sistem kesehatan nasional. BPJS kan ini banyak defisit nih dan harus diberikan bantuan. Ya bantuannya menyesuaikan dengan iuran," tegasnya.