Wacana PNS Kerja dari Rumah: Ditolak Jusuf Kalla, Didukung Anies

14 Agustus 2019 7:25 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah yang dibahas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih hangat dibicarakan masyarakat. Rencananya para PNS bisa bekerja seperti sistem di perusahaan rintisan atau startup.
ADVERTISEMENT
Sistem kerja tersebut memang masih dimatangkan oleh KemenPAN-RB. Namun, berbagai pihak sudah mulai ikut menanggapinya termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hanya saja, JK menilai wacana PNS bisa kerja di rumah belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia merasa, saat ini saja dengan adanya aturan absen di kantor, masih ada PNS yang sering tidak disiplin.
"Kalau kita bicara sekarang ya belum lah. Karena hadir di kantor saja kadang-kadang tidak disiplin, apalagi tidak hadir? Nanti kosong kantor bagaimana tuh orang menghadap? Kalau ada yang mau urusan kalau tiba-tiba 'ah saya di rumah saja' semua begitu, termasuk Wapres," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
JK mengakui ada beberapa jabatan yang memungkinkan pegawainya untuk bekerja di rumah, seperti mereka yang bekerja di bidang perencanaan atau yang sistem kerjanya seperti perusahaan rintisan (start up). Meski demikian, untuk instansi pemerintah, JK menilai belum saatnya diterapkan sistem seperti itu.
Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan ingin menunggu terlebih dahulu mengenai kepastian kebijakan tersebut. Ia tidak mau berandai-andai mengenai wacana tersebut.
Meski begitu, Anies bisa memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti segala peraturan yang sudah ditetapkan khususnya menyangkut PNS kerja dari rumah.
“Kita tak berwacana kalau menyangkut kebijakan seperti ini kita jalankan sesuai dengan kebijakan nasional nanti kita terjemahkan dalam konteks Jakarta,"kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anies juga percaya langkah-langkah yang disiapkan KemenPAN-RB merupakan terobosan yang inovatif.
"Kemarin beliau (MenPAN-RB) pegang Asian Games sukses sekali jadi saya percaya terobosan-terobosan beliau sesuai dengan kemajuan zaman seperti sekarang ini," ujar Anies.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia, Rhenald Kasali menilai aturan PNS bisa bekerja di rumah sangat bisa diterapkan di Indonesia. Alasannya, kemajuan teknologi saat ini memungkinkan beberapa pekerjaan birokrat dilakukan tanpa harus ke kantor.
Selain itu, dengan PNS bekerja di rumah, kata Rhenald, bisa mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kadang masih dilakukan oknum dalam melayani masyarakat. Ia memberikan contoh bukan tidak mungkin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor kependudukan.
ADVERTISEMENT
“Jadi semakin hari akan semakin banyak pelayanan publik bisa dilakukan face to face seperti bank, orang enggak perlu ketemu teller. Ini langkah bagus untuk mengurangi pungli dan ketidakpuasan, karena PNS itu ada malesnya tapi kalau mesin kan enggak males, 24 jam bisa. Kalau face to face itu bisa menakuti, mempersulit, menyalahkan, diperlama, ada pungli," kata dia saat dihubungi kumparan, Minggu (12/8).
JK dan Anies di Jalan Santai Keluarga Sulsel Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rhenald mengatakan, praktik PNS bisa bekerja di rumah sebenarnya sudah bisa dilakukan tahun depan, tapi pemerintah harus lebih dulu menyiapkan sistemnya. Salah satunya, adalah infrastruktur teknologi untuk menilai kinerja PNS yang bekerja di rumah.
Konsep ini dikenal #MO. #MO adalah mobilisasi dan orkestrasi melalui teknologi digital dengan mengoptimalkan enam pilar yakni super apps, artificial intelligence, Big Data, Internet of Things, cloud, dan broadband network.
ADVERTISEMENT
Rhenald menjelaskan sistem penilaian ini tidak lagi berupa absensi PNS dan dipantaunya pekerjaan mereka oleh atasan dari ruangan, melainkan penilaian melalui aplikasi. Nantinya, menurut Rhenald, penilaian kinerja dilakukan melalui rating, sama seperti masyarakat yang saat ini bisa menilai kepuasan layanan ojek online yang digunakan dalam satu waktu.
Namun, pemerintah juga harus memiliki rumus untuk mengukur tingkat efektivitas kerja mereka selama di rumah yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut. Apabila sudah diterapkan, sistem ini harus terus dimodifikasi.
Bagaimana dengan Anda, apakah setuju PNS kerja dari rumah atau justru sebaliknya?