YLKI Minta KAI Lebih Selektif Pilih Iklan di Stasiun

16 November 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers YLKI terkait iklan rokok di area stasiun di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (16/11/2018). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers YLKI terkait iklan rokok di area stasiun di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (16/11/2018). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) lebih selektif memilh iklan seperti tak lagi memasang iklan rokok yang kini bertebaran di area stasiun.
ADVERTISEMENT
Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP Nomor 109 Tahun 2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi/iklan/sponsorship produk rokok.
“Akhir Oktober dapat masukan dari konsumen soal maraknya iklan rokok, kami sudah berkomunikasi secara personal namun responnya terlalu klise. Dua minggu saya tunggu ternyata tak ada respon konkrit terkait laporan saya,” kata Tulus di Konferensi Pers di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Jumat (16/11).
Tulus melanjutkan, dari keempat area itu hanya manajemen KAI di kawasan Tugu Jogja yang responnya cukup lumayan.
ADVERTISEMENT
“Mereka menutup iklan rokok dengan kain batik,” ucapnya.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Meski begitu, Ia mengatakan hal itu masih belum cukup. Pasalnya, sewaktu-waktu masih bisa dicopot penutupnya.
“Menurut kami reson penutupan masih setengah hati belum tulus. Ternyata bukan hanya di Stasiun Tugu, tapi semua yang dimonitoring itu pasang iklan yang cukup mencolok,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya menilai tindakan KAI juga merupakan tindakan yang inkonsisten. Di satu sisi menjadikan stasiun sebagai area atau wahana Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi justru mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR.
“Maka kami mendesak managemen PT KAI untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga mendesak kepada Dewan Komisaris KAI, Ditjen KA Kemenhub, dan Menteri Perhubungan sebagai regulator agar segera memberikan "kartu merah" pada managemen KAI atas pelanggaran tersebut. Bukan saja untuk menegakkan aturan, Tulus menegaskan langkah itu juga perlu dilakukan untuk kemaslahatan bersama.
“Adanya iklan ini akan menjadi bahan tertawaan internasional, turis-turis asing. Karena di AS sejak 1973 sudah tidak ada iklan rokok, hanya di Indonesia bermunculan apalagi stasiun yang notabene banyak anak-anak,” pungkasnya.