Percepatan Kongres Pemilihan PSSI Tak Menyalahi Statuta

29 Juli 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwan Budianto. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iwan Budianto. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 27 Juli di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Empat keputusan ditelurkan, yaitu perubahan Statuta PSSI, pengesahan kode pemilihan, menetapkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP), serta menentukan tanggal Kongres Pemilihan.
ADVERTISEMENT
Bicara Kongres Pemilihan, sejatinya federasi berencana menggelar acara tersebut pada Januari 2020 atau bertepatan dengan Kongres Tahunan PSSI. Hanya saja, federasi menyebut percepatan Kongres Pemilihan lantaran ingin mengakomodasi keinginan voter untuk segera merombak struktur organisasi.
“Dinamikanya kami yang bisa merasakan. Harapan dari sebagian (voter) itu ingin dipercepat. Daripada berkembang menjadi interupsi atau usulan dan lain sebagainya dari voter, lebih baik saya pidato untuk menghidari perpecahan itu. Biarlah tidak usah ribut-ribut dan langsung memutuskan mempercepat pemilihan pada November. Kalau tidak disinggung dalam pidato, nanti ribut-ribut dan menjadi bahwan tertawaan. Soalnya, KLB ini ‘kan agendanya sudah ditetapkan dan tak bisa diubah,” ujar Plt. Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto.
Menilik waktu Kongres Pemilihan pada 2 November 2019 sebetulnya tak ada yang salah. Toh, dalam Statuta PSSI agenda itu masih masuk dalam rangkaian KLB. Tengok saja Pasal 30 Ayat 2 di mana tertulis KLB diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kongres Pemilihan 2019 seperti berkaca pada Kongres Pemilihan 2016. Rangkaian KLB dimulai dengan pembentukan KP dan KBP pada 3 Agustus. Lalu, tiga bulan setelahnya, tepatnya 17 Oktober, digelar Kongres Pemilihan.
PSSI pun tak perlu meminta persetujuan FIFA. Iwan menuturkan bahwa federasi selayaknya tetap bersurat ke FIFA untuk memberitahukan soal percepatan Kongres Pemilihan.
“Dari yang sudah-sudah mereka tidak dalam posisi mengizinkan dan tidak. Jadi, ya, saya pikir kami memang harus memberikan pemberitahuan kepada mereka,” tuturnya.
Dengan demikian, sejatinya KP sudah bisa menyiapkan detail menjelang Kongres Pemilihan, seperti pendaftaran calon Komite Eksekutif PSSI (satu ketua umum, dua wakil ketua, dan 12 anggota), kemudian melakukan verifikasi terhadap calon-calon tersebut.
“Dalam rangkaian KLB ini, Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat Kongres Pemilihan. Karena kami memiliki induk organisasi, kami harus menyampaikan perubahan tersebut dalam bentuk surat. Kalau dipercepat menjadi 2 November berarti mulai sekarang kami merumuskan tahapan-tahapannya (Kongres Pemilihan),” kata Iwan.
ADVERTISEMENT
Ngomong-ngomong verifikasi calon Exco PSSI, Statuta PSSI anyar menyebut kriterianya makin ketat. Ada perubahan soal poin keterlibatan tindak pidana.
Sebelumnya, Statuta PSSI hanya melarang Exco yang terjerat tindak pidana. Sekarang, dalam Statuta PSSI terbaru semua pengurus PSSI tak boleh terlibat masalah hukum.
“Ini perlu saya luruskan. Ini menjadi isu luar biasa. Kalau pada masa lalu dalam Statuta FIFA berbunyi calon ketua umum, wakil ketua umum, dan exco tidak boleh terlibat pidana. Kata-kata itu sekarang dicabut tidak ada di dalam persyaratan di exco. Namun, kata-kata itu sekarang dimasukkan ke dalam bodies of PSSI. Jadi, tidak hanya calon exco yang tidak boleh terlibat pidana. Ke depan itu pengurus PSSI semua tak boleh terlibat masalah hukum. Ini bukan akal-akalan. Malah sekarang kami mau lebih baik,” ujar Iwan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Iwan membeberkan bahwa masa jabatan Exco terpilih tidak boleh menjabat tiga periode. Peraturan tersebut memang baru diterapkan dan tidak ada pada tahun-tahun sebelumnya.
====
*Catatan Editor: Tulisan ini sudah mengalami perubahan. Sebelumnya tertulis bahwa "Exco terpilih masa jabatannya maksimal tiga tahun". Yang benar: "Exco terpilih tidak boleh menjabat tiga periode". Demikian kesalahan tersebut telah diperbaiki.