Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengusaha Baru, Begini Cara Daftarkan Izin Edar BPOM
13 April 2018 8:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Saat ini bisnis di bidang kuliner sedang digandrungi oleh masyarakat. Mulai dari orang tua, ibu rumah tangga, hingga anak muda berbondong-bondong mencoba peruntungan di industri kuliner dengan menyajikan aneka sajian unik.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, di tengah pesatnya pertumbuhan dunia kuliner ini, ternyata masih banyak produk yang belum dilegalkan oleh para pemilik usaha. Padahal, menurut Dra Dyah Sulistyorini, MSc. Apt, Kepala sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, kewajiban para pengusaha makanan untuk mendaftarakan pangan olahannya telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan.
Selain itu, legalitas produk merupakan salah satu kunci jaminan kualitas dan keamanan makanan.
“Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan untuk masuk ke dalam pasar yang lebih luas pun lebih mudah,” ujar Dra Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, saat ditemui di workshop ‘Legalitas dan Keamanan Pangan dalam Bisnis Makanan dan Minuman’ di The 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa, Jakarta Selatan (10/4).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pengusahan makanan masih belum memiliki nomor izin edar dari BPOM. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan pengetahuan kepada pengusaha, terutama pengusaha kecil, mengenai proses pendaftaran produk makanannya.
Melihat hal tersebut, pihak BPOM pun mengupayakan beberapa terobosan yang dapat diikuti pengusaha makanan untuk memiliki izin edar dari BPOM agar produk lebih terjamin. Yang pertama adalah melalui fasilitas pendaftaran secara online untuk mempermudah para pelaku usaha mendaftarkan produk makanannya.
Ya, melalui laman resmi e-bpom , para pengusaha mulai dari pelaku usaha besar hingga pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat mendaftarkan produknya secara lebih praktis dan singkat. Setelah login, pendaftar akan diarahkan untuk mengisi beberapa pertanyaan seperti jenis usaha, alamat usaha, dan surat permohonan registrasi.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pengusaha harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta tergantung jenis usahanya. Dalam penjelasan Dyah Sulistyorini, semakin berIsiko produk barang yang didaftarkan, semakin tinggi pula biaya PNBP yang akan ditanggung. Hal ini karena semakin banyaknya survei dan pemeriksaan terhadap produk tersebut.
Kemudian, pendaftar hanya tinggal menunggu persetujuan dari BPOM untuk mendapatkan NIE (Nomor Izin Edar). Biasanya, surat persetujuan akan dikeluarkan maksimal 30 hari setelah pendaftaran.
Yang kedua, aktif mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh BPOM mengenai NIE. BPOM juga mengadakan penyuluhan dan pelatihan di berbagai daerah di Indonesia mengenai NIE. Mulai dari berkas yang harus dipersiapkan, biaya, tahapan pendaftaran NIE melalui sistem online, hingga kriteria apa saja yang dibutuhkan agar dapat lolos uji BPOM.
ADVERTISEMENT
Tak hanya penyuluhan, BPOM juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya PNBP bagi pelaku UMKM di daerah. Dengan hal ini, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya melegalkan produk buatannya.
Dengan memiliki izin edar, tak hanya akan menjamin kualitas dan gizi makanannya, namun akan lebih diterima di pasar global.
“NIE akan membuat makanan lebih mudah diterima di pasar internasional. Serta mempermudah proses impor suatu produk makanan lokal,” tutup Dyah Sulistyorini.