Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Karangan Bunga Sindir Ahmad Dhani Berjejer di Lapas Cipinang
31 Januari 2019 13:23 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani hingga membuatnya dijebloskan penjara masih terus menjadi sorotan publik. Dhani dinyatakan bersalah dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setidaknya ada tiga karangan bunga tanpa nama pengirim yang diduga ditujukan untuk musisi asal Surabaya, Jawa Timur tersebut. Isinya bernada sindiran, seperti di bawah ini.
"Tiada Kesan Tanpa Hadirmu Disini. Logis Record BGT".
"Semua Indah Pada Waktunya. Kami Tertawa".
"2019 Ganti Rumah. ATOM".
Sementara itu, pada hari ini, Kamis (31/1) Dhani diketahui baru menerima kunjungan dari Amien Rais dan beberapa rekannya. Menurut Amien, kondisi Ahmad Dhani di dalam lapas sangat nyaman dan senang.
"Mas Ahmad Dhani yang mengejutkan dia riang gembira, yakin diri, malah banyak kelakar," pungkasnya.
Sementara di hari sebelumnya, Dhani sudah dijenguk oleh sang ibunda, Joyce Theresia Pamela Kohler, Fahri Hamzah, Neno Warisman, Sekjen Partai Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan masih banyak lagi.
Perlu diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut kemudian memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Tak puas dengan vonis hakim, Ahmad Dhani berniat untuk mengajukan upaya banding.