5 Fakta Seputar Vonis Kasus Narkotika Dhawiya
ADVERTISEMENT
Putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Dhawiya Zaida telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (4/9). Sebelumnya, putri pedangdut Elvy Sukaesih ini dituntut dua tahun rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus tersebut dimulai sejak 21 Juni. Sementara itu, Dhawiya ditangkap pada 16 Februari di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu.
Berikut ini kumparan merangkum lima fakta terkait vonis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Dhawiya.
1. Dhawiya minta doa jelang vonis
Perempuan kelahiran 1 Agustus 1985 tersebut tiba di PN Jaktim sekitar pukul 13.08 WIB. Setelah turun dari mobil tahanan, ia bergegas menuju gedung pengadilan tanpa banyak bicara.
"Alhamdulilah. Doain, ya," ucap Dhawiya sambil tersenyum dari dalam ruang tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa selama menunggu giliran sidang.
2. Majelis hakim memvonis 1,5 tahun penjara
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Safrudin dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Jaktim.
Tak ada perubahan ekspresi pada wajah Dhawiya kala mendengar vonis hakim. Ia tak menangis, tak juga tampak tersenyum gembira.
3. Dhawiya diperintahkan jalani rehabilitasi selama sisa masa hukuman
Majelis hakim memutus pula agar hukuman tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya. Selain itu, ia diperintahkan menjalani rehabilitasi selama sisa masa hukuman.
Alhasil, mengacu kepada vonis hakim, perempuan berusia 33 tahun itu tak lagi harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIA, Jakarta Timur, alias Rutan Pondok Bambu. Ia akan dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
4. Dhawiya tak ajukan banding
Dhawiya beserta tim kuasa hukum rupanya tak keberatan terhadap vonis hakim. Padahal, putusan tersebut tak lebih ringan dibandingkan dengan permintaan keringanan hukuman, yakni sembilan bulan rehabilitasi, yang diajukan melalui pleidoi pada sidang sebelumnya.
"Kami menerima," ucap Dhawiya setelah dipersilakan hakim.
Akan tetapi, JPU enggan langsung menerima vonis tersebut. Alhasil, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu bagi JPU untuk mempertimbangkannnya.
"Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir, sehingga putusan ini belum inkrah dan masih ada waktu tujuh hari," pungkas majelis hakim sambil mengetuk palu hakimnya sebelum sidang ditutup.
5. Elvy Sukaesih tak hadiri sidang putusan
Elvy Sukaesih memang jarang menyempatkan diri untuk mendampingi putrinya selama persidangan. Keberadaan pemilik julukan Ratu Dangdut itu pun tak tampak dalam sidang putusan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kakak sulung Dhawiya , Fitria Sukaesih, hadir dan mendampingi sang adik seperti pada sidang-sidang terdahulu. Menurut Fitria, ibunda mereka sesungguhnya berniat datang, namun terkendala kemacetan.
"Umi kebetulan sebenarnya sudah di perjalanan. Tapi, macet banget dan sidangnya sudah berlanjut. Umi selalu pesan untuk doa, doa, dan doa," tuturnya ketika ditemui usai sidang.