5 Poin Pembelaan Ahmad Dhani dalam Sidang Ujaran Kebencian

10 Desember 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Ahmad Dhani yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, mereka keberatan dengan isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Salah satunya terkait dengan sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani yang digunakan oleh JPU untuk membuat materi tuntutan.
Menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, ada beberapa cuitan yang tak terkait dengan perkara. Misalnya seperti jadwal konser Ahmad Dhani dan lain sebagainya. Kuasa hukum pun berpendapat bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya sebagaimana keyakinan JPU dalam tuntutannya.
Sidang pleidoi Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pleidoi Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Maka kami berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan yang timbul antar kelompok masyarakat berdasarkan SARA yang dilakukan oleh terdakwa," ucap Hendarsam Marantoko selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani di dalam persidangan, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
Mereka berharap agar majelis hakim dapat bersikap objektif dan independen serta tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan terhadap Ahmad Dhani. "Putusan yang diambil oleh majelis hakim hanya berdasarkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," imbuhnya.
Sidang pleidoi Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pleidoi Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Ada lima poin dalam permohonan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam pleidoi yang ditujukan kepada majelis hakim. Pertama, meminta hakim menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani‎.
Kedua, meminta hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meminta hakim menyatakan Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Keempat, meminta hakim memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Lalu yang kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (26/11), Ahmad Dhani dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia menganggap bahwa tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada sidang pembacaan dakwaan, Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.