Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ahmad Dhani Siapkan 2 Pleidoi untuk Ringankan Kasus Ujaran Kebencian
10 Desember 2018 16:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Sidang yang akan dijalani ialah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dhani tiba di pengadilan dengan menggunakan blangkon, baju berdasi serta menggunakan jas berwarna hitam. Ia juga ditemani oleh Dul Jaelani serta beberapa tim kuasa hukumnya.
Pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut mengaku telah mempersiapkan bahan untuk pembacaan pleidoi. Ada sebanyak dua bahan masing-masing dari kuasa hukum dan dirinya telah siap untuk dibacakan.
"Persiapannya sangat siap, pleidoi ada dua. Satunya adalah pleidoi dari penasehat hukum, tentunya pleidoinya berdasarkan aspek-aspek hukum. Satu lagi pleidoi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum. Jadi ada dua pleidoinya," ucap Ahmad Dhani sebelum persidangan, Senin (10/12).
"Jadi kita memberikan pengertian kepada majelis hakim tidak hanya dalam sisi akademis aspek hukum pidana, tapi dari aspek yang lain," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kader dari Partai Gerindra tersebut mengaku menyiapkan nota pembelaannya pada pagi tadi. "Saya sih baru buatnya tadi pagi sih sebenarnya," katanya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (26/11), Ahmad Dhani dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia menganggap bahwa tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perlu diketahui, kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada sidang pembacaan dakwaan, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.