news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahmad Dhani dan Sederet Fakta Selama Dirinya Mendekam di Penjara

12 Februari 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari 2 minggu lamanya musisi Ahmad Dhani mendekam di penjara. Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya via Twitter oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai di situ, Dhani juga menghadapi persidangan di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus ujaran 'Idiot' nya terhadap sekelompok massa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video di media sosial.
Karena harus menghadapi persidangan tersebut, Dhani terpaksa dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng, Sidoarjo pada Kamis (7/2) dini hari.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
Terkait dengan penahanan pentolan grup band Dewa 19 itu, kumparan merangkum sejumlah fakta yang ada.
Mulai dari kritik Dhani sehubungan pemindahan penahanannya hingga dukungan keluarga yang terus mengalir kepadanya.
1. Ahmad Dhani buat surat kritisi penahanannya dari dalam Rutan Medaeng
Di dalam tahanan Rutan Medaeng, Ahmad Dhani menulis surat yang isinya mengkritisi penahanannya. Menurutnya ia tidak ditahan karena divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi," tulis Dhani.
Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan putusan bahwa Ahmad Dhani ditahan selama 30 hari sejak memutuskan banding. Penahanan terhitung dari 31 Januari hingga 1 Maret.
Dhani menyatakan ia dan kuasa hukum melakukan upaya banding atas vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, menurut pria kelahiran Surabaya ini, seharusnya ia tidak ditahan.
“Contohnya dalam kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi,” tulis Dhani. Mantan Suami Maia Estianty itu juga mengkritisi pemindahannya ke Rutan Medaeng.
Menurutnya, pemindahan tersebut adalah suatu yang tak lazim. Ia menyebut dirinya bukan pembunuh ataupun teroris.
ADVERTISEMENT
"Karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, dan koruptor,” tulisnya.
2. Ahmad Dhani dapat bantuan hukum dari Partai Gerindra
Penahanan Ahmad Dhani ternyata menuai simpati dari berbagai kalangan. Termasuk dari para politikus partai Gerindra.
Ahmad Dhani. Foto: Munady Widjaja
Hal ini mengingat pria kelahiran Surabaya itu adalah kader partai Gerindra dan ikut berlaga sebagai caleg DPR RI dari dapil Jatim 1.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Ya, kami berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan hukum pada kader kami," ujar Dasco beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Waketum Gerindra lainnya, Fadli Zon. Bahkan Fadli menilai suami Mulan Jameela itu adalah martir demokrasi.
"Iya, kita mau menganggapnya seperti itu," ujar Fadli usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
3. Dhani selalu dijenguk keluarganya saat ditahan di Cipinang
Penahanan Dhani tentu meninggalkan rasa pilu bagi keluarganya. Sehingga, keluarganya pun datang silih berganti menjenguk keadaannya di balik jeruji besi.
Di hari kedua penahanannya, 29 Januari lalu, ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler terlihat datang ke LP Cipinang. Joyce datang bersama manajer Ahmad Dhani, Mira, dan beberapa anggota keluarga.
Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler. Foto: Vito/kumparan
Kemudian keesokan harinya, Sang istri, Mulan Jameela juga datang berkunjung. Hampir setiap hari sejak sang suami ditahan, Mulan selalu setia menemaninya dan membawa anaknya dengan Dhani, Safeea Ahmad.
Tak ketinggalan kedua anak Dhani dari pernikahannya dengan Maia Estianty, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
Ahmad Dhani (kedua dari kiri) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dul merasa sang ayah tak akan kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sang ayah adalah orang yang rock and roll.
"Ayah saya kan orangnya rock and roll, bisa hidup di mana saja. Jadi ya, insyaallah dengan pertolongan Allah, semuanya akan baik-baik saja," ucap Dul.
4. Safeea Ahmad minta Dhani pulang ke rumah
Pada Senin (4/2), Mulan datang menjenguk Dhani bersama putrinya, Safeea Ahmad. Safeea bahkan sempat histeris meminta sang ayah segera pulang ke rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh pedangdut Camelia Malik yang juga menjenguk Dhani pada hari itu.
"Dia (Mulan) banyak main sama anak-anak, dia konsentrasi sama anak yang dua itu. Terutama si Feea itu (Safeea) dia luar bjasa jerit-jerit pengin bawa bapaknya pulang," kata Camelia usai menjenguk Dhani.
ADVERTISEMENT
Pedangdut senior itu sempat sedih melihat Safeea berteriak-teriak histeris. Menurutnya hal tersebut sangat menyedihkan.
"Yang enggak tega kan melihat anak yang kecil-kecil itu. Mau ajak bapaknya pulang keluar, itu saja yang saya sedih ya," katanya.
5. Mulan Jameela datangi Komnas HAM
Dipindahkannya penahanan pencipta lagu 'Laskar Cinta' itu ke Medaeng pada Kamis (7/2) lalu menuai protes dari keluarga.
Mulan pun melayangkan protesnya terkait pemindahan tersebut ke Komnas HAM.
Mulan Jameela saat tiba di Komnas HAM. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Menurut Lieus Sungkharisma selaku juru bicara keluarga Dhani, pihaknya mempermasalahkan surat penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan Ahmad Dhani selama 30 hari berada di Rutan Cipinang.
Namun, di hari yang sama ada penetapan Dhani diizinkan pindah ke Rutan Medaeng.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini keanehan dan kejanggalan karena di Surabaya sendiri kasus yang dibikin buat Ahmad Dhani oleh aparat penegak hukum di sana itu kasus pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi enggak harus ditahan," ujar Lieus.
Kondisi rutan yang kelebihan kapasitas juga menimbulkan kekhawatiran. Keluarga Dhani, lanjut Lieus juga meminta komnas HAM proaktif untuk mengembalikan hak-hak asasi Dhani.
Mulan Jameela saat di Komnas HAM. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Sehingga Dhani dan keluarganya mudah bertemu.
"Jadi catatannya kami ke Komnas ini bukan untuk meminta tolong Dhani dibebaskan, biarkan sidang. Karena Ahmad Dhani pesan sama kami kemarin, dia akan hadapi semua persidangan yang dituduhkan kepada dia," tutur Lieus.
"Dia siap ditahan di rumah tahanan negara, tapi jangan yang jauh dari keluarga," sambungnya menutup pembicaraan.
ADVERTISEMENT