Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

26 November 2018 15:38 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Saat tiba di pengadilan, bapak tiga anak ini mengaku siap dan tidak takut menghadapi sidang tuntutan. "Sejak kapan saya cemas. Saya enggak pernah cemas. Dari awal saya tidak pernah menunjukkan rasa kecemasan. Sesungguhnya tidak ada rasa takut dan cemas di antara mereka, he-he-he," ucap Dhani.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan: Satu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan dan antar golongan (SARA)," kata jaksa Dwiyanti.
ADVERTISEMENT
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung jaksa.
Menurut penuntut umum, Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, penuntut umum juga meminta agar beberapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone dan sim card dirampas kemudian dimusnahkan, 1 buah sim card dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI," ucap jaksa.
Sebelumnya, Dhani sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Apakah putusan itu akan lebih dari Ahok, ya kalau lebih daripada Ahok itu kan lelucon yang paling lucu di tahun politik ini. Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada ahok itu adalah lelucon of the year, jokes of the year," kata Ahmad Dhani sembari tertawa.
Sidang ujaran kebencian ini akan kembali digelar pada 10 Desember mendatang dengan agenda pleidoi.
Kasus dugaan ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, saat Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT