Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian

28 Januari 2019 16:14 WIB
comment
114
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani (kiri) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (kiri) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut Hakim Ratmoho.
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. JPU menilai bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
ADVERTISEMENT
Dhani juga sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Perlu diketahui, kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
Tiga cuitan yang dimaksud di antaranya, pertama pada tanggal 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP".
ADVERTISEMENT
Kedua pada tanggal 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
Ketiga pada tanggal 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...  Kalian WARAS??? ... ADP".