Al Ghazali dan Dul Jaelani Kembali Jenguk Ahmad Dhani di Cipinang

4 Februari 2019 20:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Ahmad Dhani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Ahmad Dhani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga seakan tak ada hentinya memberikan dukungan bagi musisi Ahmad Dhani. Terbukti pada hari ini, Senin (4/2) anak-anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani tiba menjenguk sang ayah di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Setelah tampil pada konser Dewa 19 Reunion di Malaysia, Dul bersama Al tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka tampak mengenakan blangkon dengan warna yang berbeda.
Al mengenakan kaus hitam dan blangkon putih. Sementara, Dul mengenakan blangkon hitam dengan kaus putih bercorak hitam.
Al Ghazali (kanan) dan Dul Jaelani (kiri) menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Mereka langsung masuk ke dalam kompleks rutan tanpa menghiraukan keberadaan awak media. Keduanya tiba satu jam setelah istri Dhani, Mulan Jameela kembali masuk ke dalam Rutan pada pukul 14.15 WIB.
Hampir 3 jam berlalu, Dul dan Al pun kemudian keluar dari dalam Rutan, atau tepatnya sekitar pukul 17.51 WIB. Namun, Dul ataupun Al enggan menanggapi pertanyaan dari awak media.
"Tanya sama advokat saya ya," ujar Dul kepada wartawan, dan terus melangkah bersama adik tirinya, Safeea Ahmad.
Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Berselang 2 jam kemudian, Mulan pun keluar dari komplek Rutan sekitar pukul 19.23 WIB. Dengan telepon selular tampak menyala, mantan personel duo Ratu itu terlihat seperti sedang menelepon dan langsung masuk ke dalam Mobil tanpa menghiraukan awak media.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah mendekam di penjara sejak 28 Januari lalu. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya. Dhani sebelumnya sempat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun akhirnya majelis hakim memberikannya vonis 1,5 tahun penjara.