Alasan Cholil 'Efek Rumah Kaca' Tak Mau RUU Permusikan Cepat Rampung

29 Januari 2019 10:51 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cholil ‘Efek Rumah Kaca’. 
 (Foto: Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cholil ‘Efek Rumah Kaca’. (Foto: Alexander Vito/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cholil 'Efek Rumah Kaca' menjadi salah satu musisi yang turut hadir mendatangi kantor Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Bersama dengan sejumlah pelaku industri lain, Cholil datang untuk mengawal perumusan RUU Permusikan.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan diskusi dengan Ketua DPR RI, pria berusia 42 tahun tersebut setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa pelaku industri musik membutuhkan undang-undang. Hal tersebut penting untuk menjaga hak cipta dari karya yang ditelurkan para pelaku musik Indonesia.
Akan tetapi, pelantun lagu 'Desember' tersebut merasa ada beberapa hal yang harus diubah dan dikaji ulang. Ia merasa RUU Permusikan masih terlalu luas dan masalah yang terkandung di dalamnya belum mengerucut.
"Judul undang-undangnya mesti diganti dulu, tentang tata kelola permusikan. Sehingga, kita semua tahun nih apa saja yang akan dibahas dalam undang-undang industri musik," ungkap Cholil 'Efek Rumah Kaca' pada Senin (28/1).
Pemilik nama lengkap Cholil Mahmud ini menyebutkan ada dua pasal yang memberatkan di RUU Permusikan, yakni pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi seorang musisi. Menurutnya, dua pasal itu terlalu karet dan bisa disalahartikan oleh penegak hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Misalnya nih, kalau menurut RUU pasal 50 mungkin aja lagunya Iwan Fals yang 'Bongkar' itu, kan liriknya provokatif, itu memenuhi syarat untuk dipidanakan menurut pasal 50," tuturnya.
Cholil, vokalis Efek Rumah Kaca (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cholil, vokalis Efek Rumah Kaca (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Oleh karena itu, Cholil merasa perlu diadakan kajian yang mendalam untuk meramu isi dari undang-undang tersebut. Dia tak sependapat dengan beberapa musisi lain yang ingin RUU Permusikan ini disahkan secepatnya.
"Karena untuk mendapatkan undang-undang yang bagus harus riset dan diadakan pertemuan dari berbagai stakeholder yang mungkin punya ketentuan, kepentingan, dan aspirasinya belum diserap dalam rancangan undang-undang yang ada," kata Cholil.
Ia mengaku siap jika harus terus mengawal proses perumusan RUU Permusikan. Pelantun lagu 'Sebelah Mata' ini pun ingin agar semua pelaku industri musik juga bisa terlibat, agar nantinya undang-undang yang tercipta bisa mewakili aspirasi semua pihak.
ADVERTISEMENT
"Musisi harus bisa mengikuti pola yg dilakukan pelaku budaya yang lebih luas, ada pelaku teater, tari, musik, film, dalam mengawal UU Pemajuan Kebudayaan," tutup Cholil 'Efek Rumah Kaca'.