Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Roro Fitria

11 Oktober 2018 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut umum (JPU) Maidarlis menyatakan menolak pleidoi yang diajukan oleh artis Roro Fitria. Penolakan itu disampaikan Maidarlis dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari pleidoi yang diajukan Roro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Maidarlis mengatakan dalam pleidoi yang diajukan, pihak Roro meminta agar pemain film 'Gunung Kawi' itu direhabilitasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, tidak ada barang bukti yang mendukung untuk dikabulkannya permohonan rehabilitasi.
"Alat bukti yang mendukung ke arah sana itu tidak ada. Misalnya (hasil) tes urine (Roro) negatif, rambut pun negatif, darah juga negatif, bong enggak ada," ujar Maidarlis usai sidang.
"Dan yang dimaksud oleh Mahkamah Agung tersebut, minimal satu gram dan tertangkap tangan di sini, itu jika sedang menggunakan. Sedangkan di sini dibeli barangnya, baru selesai dibeli oleh terdakwa Wawan Hartawan, dan akan diserahkan kepada Roro," sambungnya.
Roro Fitria pingsan usai mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria pingsan usai mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Lantaran tidak ada bukti yang mendukung, majelis hakim tetap menjatuhkan tuntutan sesuai dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dilihat dari awal berkasnya pun tak ada yang masukkan itu, hanya (pasal) 114 dengan bukti transfer rekening atas percakapan WhatsApp," katanya.
Sehingga, jalan satu-satunya bagi wanita 28 tahun itu dapat direhabilitasi adalah mengajukan banding setelah keluar putusan dari majelis hakim. Meskipun, sebenarnya pihak Roro Fitria meminta untuk direhabilitasi bukanlah suatu masalah.
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
"Kalau hakim sependapat sama jaksa dia akan banding, kalau putusan Pengadilan Tinggi (PT) sama dengan jaksa, ya balik lagi ke saksi. Kalau kasasi sudah dikuatkan putusan PN dan PT berarti sudah. Namanya hukum, dia kan bisa melaksanakan hak terdakwa," ujar Maidarlis.
Roro juga sempat mengungkapkan kekecewaannya dengan penolakan pleidoinya dalam replik itu. Menurutnya, ia tidak pernah melakukan apa yang didakwakan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya dan Mas Wawan ini hanya pemakai, tidak ada unsur menjual mengedarkan. Jadi saya mohon sekali bisa dibukakan pintu hati kepada yang mulia majelis supaya bisa diberikan saya dan Mas Wawan itu, hanya pemakai dan seyogyanya untuk bisa direhab," imbuh Roro Fitria.