Anang Hermansyah Ajak Diskusi RUU Pemusikan dengan Kepala Dingin

3 Februari 2019 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Hermansyah di kumparan Foto: Resnu Andika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anang Hermansyah di kumparan Foto: Resnu Andika/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019 menuai polemik. Pro dan kontra datang dari sebagian kalangan musisi, karena beberapa pasal di dalam RUU tersebut dianggap dapat mengekang kreavititas dalam berkarya.
ADVERTISEMENT
Inisiator RUU Permusikan sekaligus Anggota DPR RI Komisi X, Anang Hermansyah, memberikan tanggapan. Ia menyambut positif kritik dan masukan atas RUU Permusikan.
"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/2).
Anang Hermansyah. Foto: Giovanni/kumparan
Menurut suami Ashanty tersebut, respons dari publik saat ini justru menjadi masukan yang besar. Partisipasi masyarakat dikatakannya menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah UU, sebagamana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sejumlah materi yang dikritisi sejumlah pihak di antaranya yang tertuang di Pasal 5 RUU Permusikan. Materi dalam pasal tersebut dinilai akan mengengkang kreativitas para musisi dan dinilai sebagai pasal karet.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, kata Anang, dalam pembuatan sebuah UU yang baik, harus berlandaskan pada tiga landasan, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis. Isu kebebasan berkekspresi yang disandingkan dengan norma di Pasal 5, kata Anang, harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Isu kebebasan berkespresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," urai pria berumur 49 tahun itu.
Anang Hermansyah Foto: Resnu Andika/kumparan
Kendati demikian, Anang juga memiliki catatan terkait Pasal 5 RUU Permusikan, khususnya di huruf F yang isinya 'membawa pengaruh negatif budaya asing'. Dalam penilaian Anang, ketentuan ini yang justru berpotensi menjadi pasal karet karena tidak jelas ukuran yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait dengan persolaan uji kompetensi dan sertifikasi, Anang menyebutkan isu tersebut hal tersebut semata-mata untuk menjadikan profesi sebagai musisi mendapat penghargaan dan perlindungan oleh negara.
"Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional. Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," jelas pelantun 'Separuh Jiwaku Pergi' itu.
Ia pun menuturkan bahwa persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan merujuk keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang merupakan hasil ratifkasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) di bawah PBB.
"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Namun, globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi, semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," ungkap Anang.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," lanjutnya.
Anang Hermansyah Foto: Resnu Andika/kumparan
Kritik soal RUU Permusikan sebelumnya datang dari sejumlah musisi. Salah satuntya adalah dari drummer band Superman Is Dead, Jerinx. Lewat akun Instagramnya, pria berusia 41 tahun tersebut merasa jika kebebasannya di dunia seni justru dibatasi oleh adanya RUU itu.
"Sebagai musisi, tentu saya merasa hak berkesenian saya sedang diperkosa dan anak dibinasakan," tulisnya dalam kolom keterangan unggahannya.
Tak cuma mengkritik soal RUU Permusikan, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu juga menyinggung Anang sebagai sosok yang menginisiasi RUU Permusikan itu di DPR.
"Musisi palsu sok jadi politisi lama-lama ya pasti keluar sifat aslinya; menjijikkan. Selain Rhoma Irama, siapa lagi yang setuju Nang @ananghijau?" tulisnya dalam unggahan foto yang lain.
ADVERTISEMENT