Anang Hermansyah Resmi Mencabut Usulan RUU Permusikan

7 Maret 2019 16:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Anang Hermansyah saat diskusi RUU permusikan di Cilandak Town Square Jakarta Senin (4/2). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Anang Hermansyah saat diskusi RUU permusikan di Cilandak Town Square Jakarta Senin (4/2). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diajukan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, sempat membuat heboh industri permusikan Tanah Air. Usulan tersebut dianggap membatasi kreativitas para musisi dalam berkarya.
ADVERTISEMENT
Anang sempat melakukan diskusi bersama sejumlah musisi Indonesia untuk menjelaskan usulan tersebut. Namun para musisi tetap saja tak setuju dengan RUU itu.
Dengan pertimbangan masukan dan saran, serta rencana musyawarah besar (Mubes) bersama komunitas musik, Anang pun akhirnya mantap menarik usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Foto: Instagram/@wenzrawk
"Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang Hermansyah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (7/3).
Pria berusia 49 tahun tersebut mengakui jika RUU Permusikan itu telah menimbulkan polemik pada ekosistem musik di Tanah Air selama beberapa waktu belakangan ini. Berbagai aspirasi pun diterimanya, ada yang setuju dengan revisi draft materi RUU, namun ada juga yang menolak secara keseluruhan isi materi RUU Permusikan.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," jelas Anang.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Anang Hermansyah berharap jika ekosistem musik di Indonesia dapat kembali kondusif. Selain itu, ia juga berharap agar semua musisi bisa berkumpul dengan kepala dingin demi memecahkan permasalahan yang ada di industri permusikan.
Anang Hermansyah (tengah) bersama Glenn Fredly (kedua dari kiri), Marcell Siahaan (kanan) dan beberapa musisi melakukan pertemuan membahas tentang RUU permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta, Senin (4/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia," tambah Anang.
Pelantun lagu 'Jangan Memilih Aku' ini berharap agar penyelenggaraan Mubes dapat dilakukan secepatnya, tak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," ujar Anang.
Anang memaparkan tantangan di industri musik di Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks. Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.
"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia?" katanya.
Pengamat musik Bens Leo (kiri), Sekjen PAPPRI Johnny W. Maukar (tengah) dan Anang Hermansyah (kanan) saat konferensi pers membahas RUU permusikan di Matraman, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Ronny/kumparan
Lebih lanjut, musisi asal Jember ini menyebutkan soal pajak di sektor musik yang hingga saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti YouTube dan Facebook belum ada pengaturan mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana dengan pendapatan dari ranah digital seperti dari YouTube maupun Facebook?” tambah Anang.
Untuk menghadapi persoalan-persoalan tersebut, kata Anang, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik harus berembuk bersama lewat musyawarah dan membuka semua persoalan di atas meja besar.
Persoalan itu, lanjut Anang, pada akhirnya juga tak bisa dilepaskan dari peran negara untuk turut serta menyelesaikan bersama-sama ekosistem musik di tanah air.
“Pada akhirnya berbagai persoalan tersebut erat kaitannya dengan politik hukum pemerintah dalam memposisikan musik dalam bentuk kebijakan hukum,” tandas Anang.